Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30/2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Kompetisi pada 2019 ini bertemakan,“Inovasi Pelayanan Publik Sebagai Perwujudan Percepatan Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. Pendaftaran penghargaan dimulai pada 1 Maret hingga 21 April 2019.
Sebanyak 3.156 inovasi telah terekam dalam Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) yang diajukan oleh 331 instansi pemerintah. Terdapat 1.872 inovasi pelayanan publik, yang kemudian melalui seleksi administrasi, dihasilkan 1.651 inovasi yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal. Tim Panel Independen kemudian memilih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan diseleksi lagi menjadi Top 45.