Jakarta, Ditjen Aptika – Belakangan ini banyak bermunculan berita hoaks dan disinformasi mengenai Virus Corona di Indonesia. Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan berita-berita tersebut.
“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominf0 ditemukan ada 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan. Informasi-informasi hoaks tersebut beragam, mulai dari kabar adanya pasien teridentifikasi virus Corona di berbagai rumah sakit di Indonesia, soal pencegahan dan penyembuhannya, soal sumber penyebarannya, hingga hal yang menyangkut agama seperti air wudhu dapat menghancurkan virus Corona,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam Konferensi Pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Ruang Serbaguna Kominfo, Senin (03/02/2020).
Menteri Johnny kemudian melanjutkan, “Dengan beredar dan berkembangnya isu-isu hoaks ini dapat merugikan Indonesia. Dampaknya dapat bermacam-macam, mulai dari sektor perekonomian, industri, dan juga pariwisata. Oleh karena itu kami benar-benar menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh hoaks mengenai virus Corona ini.”
Untuk mengecek apakah suatu informasi benar atau hoaks, Menteri Johnny memberikan sumber rujukan. “Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id. Jika mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id,” sebutnya.
Menteri Johnny juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada TIM AIS yang dapat bekerja dengan cepat 24 jam seminggu untuk menghalau tersebarnya koten-konten negatif, khususnya terkait Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV).
Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan ikut memberikan tanggapan. “Berita hoaks juga menimbulkan kerugian lain. Biasanya dalam websitenya dimasukan tautan-tautan terhubung malware yang akan mencuri data-data yang ada di gadget kita,” jelasnya.
Menyebarkan berita hoaks juga melanggar Undang-Undang. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sanksi jika melanggar pasal 28 ayat (1) dapat dikenai hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Semuel. (lry)
Laporan isu hoaks terkait Virus Corona dapat diunduh di sini: Laporan Isu Hoaks Virus Corona