Jakarta, Ditjen Aptika – Baru-baru ini publik dihebohkan pembobolan akun bank melalui pertukaran Subscriber Identity Module (SIM) card. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengevaluasi prosedur dari seluruh operator telekomunikasi.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh operator yang ada di Indonesia untuk melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pergantian SIM card. Akan dilihat parameter apa saja yang harus ditambah untuk tingkat keamanan,” ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI periode 2018-2022, I Ketut Prihadi Kresna Mukti, saat Konferensi Pers di Gedung Kominfo, Rabu (22/01/2020).
Ketut menambahkan, “Jika mekanisme SOP penggantian SIM card dijalankan dengan baik, hal seperti itu seharusnya tidak terjadi.”
Senada dengan Ketut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus Wakil Ketua BRTI, Semuel A. Pangerapan juga menyampaikan bahwa penggantian SIM card harus dilakukan dengan mekanisme SOP yang berdasarkan prinsip mengenal pelanggan.
“Operator harus knowing your customer. Hal itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengecek identitas lebih dari satu, nomor mana yang sering melakukan komunikasi dengan nomor tersebut, transaksi terakhir yang digunakan, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebagai langkah untuk perlindungan kepada konsumen khususnya terkait dengan penggantian SIM card,” tegas Semuel.
Semuel juga menghimbau kepada para pihak baik operator telekomunikasi, perbankan maupun konsumen agar berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan ini. “Kejahatan seperti ini tidak bisa dilakukan hanya dengan satu aspek. Ini merupakan sebuah rangkaian, sehingga semua pihak harus sama-sama menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Kementerian Kominfo dan BRTI sudah mengeluarkan surat edaran kepada operator untuk menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian SIM card.
Sementara Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan siap mendukung Kominfo dan BRTI untuk melakukan evaluasi atas prosedur pergantian SIM card agar kasus tersebut tidak terulang.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian SIM card, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diubah oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (lry)