Operator Seluler Diminta Berhati-hati Gunakan Data Pribadi

Dirjen Semuel Pangerapan bersama wakil ATSI dan BRTI saat Konferensi Pers pergantian SIM Card di Gedung Serbaguna Kemkominfo (22/01/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh operator seluler, terkait pergantian Kartu SIM yang menggunakan data pribadi korban.

“Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada penyedia operator untuk lebih berhati-hati dalam registrasi dan proses pergantian kartu sim pelanggannya, sebagai tindak lanjut kasus pembobolan akun bank milik seseorang beberapa waktu lalu,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat Konferensi Pers Pembobolan Rekening Bank melalui Pergantian SIM Card dan Isu-isu Terkait Perlindungan Data Pribadi di Gedung Kemkominfo Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Menurut Dirjen Semuel, hal ini harus ditegaskan karena proses pembobolannya yang memanfaatkan data pribadi seseorang. Apabila dalam proses pembobolan tersebut tersangka memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mengaku sebagai pemilik Kartu SIM (Subscriber Identity Module), maka orang tersebut mengakui data pribadi orang lain.

Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) jumlah hukuman pidana tergolong sedikit. “Salah satu yang memiliki hukuman pidana adalah kasus seperti mengakui data pribadi pada pembobolan akun bank ini, dan sanksinya cukup berat,” ungkap Semuel.

Kemkominfo dan BRTI pun mengingatkan pihak perbankan dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap data pribadinya, terutama yang berhubungan dengan keuangan. Karena, bukan tidak mungkin kejahatan seperti ini dapat terjadi kembali.

Sementara itu, anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menyampaikan agar pihak operator dan bank dapat meninjau ulang Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing untuk keamanan data pelanggan.

“Operator dan bank dapat menggunakan sistem Know Your Customer (KYC) dengan biometrik dan terhubung langsung ke Dukcapil untuk meminimalisir pencurian menggunakan data pribadi,” katanya.

Ditambahkan Ketut, saat ini Kemkominfo dan BRTI tidak bisa masuk ke dalam kasus karena hal tersebut sudah masuk ranah aparatur hukum yang berwenang. “Sehingga kami hanya dapat mengedukasi dan mengajak penyedia operator, bank, dan masyarakat,” pungkasnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email