Aduan Konten

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, saat ini masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai situs web yang diduga mengandung konten negatif dan melanggar UU ITE. Aduan dapat dikirim melalui https://aduankonten.id atau surel: aduankonten@mail.kominfo.go.id

Aduan yang dikirim tersebut harus memuat tautan, screenshot tampilan serta alasannya, yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan. Jika hasil pengecekan Tim Verifikator Teknis atau Forum Panel menyatakan konten situs web tersebut adalah negatif sesuai regulasi yang ada, maka pemblokiran akan dilakukan melalui bantuan para penyelenggara ISP atau penyedia platform. Pengguna pun dapat memantau progres aduan melalui menu “Lihat Permohonan”.

Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Pornografi/pornografi anak;
  2. Perjudian;
  3. Pemerasan;
  4. Penipuan;
  5. Kekerasan/kekerasan anak;
  6. Fitnah/pencemaran nama baik;
  7. Pelanggaran kekayaan intelektual;
  8. Produk dengan aturan khusus;
  9. Provokasi SARA;
  10. Berita bohong;
  11. Terorisme/radikalisme;
  12. Informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
Print Friendly, PDF & Email