RCEP: Working Group on Electronic Commerce, Final

Bangkok, Ditjen Aptika – Pertemuan The 7th Intersessional Regional Comprehensive Economic Partnership – Trade Negotiating Committee and Related Meetings (7th ISSL RCEP-TNC) telah berlangsung pada tanggal 14-19 Oktober 2019 di Bangkok, Thailand, menjadi pertemuan terakhir penyelesaian substansi draft text on electronic commerce.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sebagai salah satu institusi utama yang secara aktif bertindak selaku anggota tim perunding RCEP-TNC pada Working Group on Electronic Commerce (WGEC) bersama-sama Kementerian Perdagangan sebagai focal point berjuang menyelesaikan sampai final.

Pertemuan The 7th ISSL RCEP-TNC bertujuan untuk menyelesaikan isu pending yang tersisa sebagaimana tercantum dalam Program Kerja 10 Hari (RCEP Work Plan towards Signing of RCEP). Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia (Delri) dipimpin oleh Donna Gultom, Direktur Perundingan Asean. TNC dapat menyelesaikan isu outstanding dan memfinalisasi pasal yang tersisa yaitu: Article 1 Definition, Article 3 Scope, Article 12 Custom Duties, Article 15 Location of Computing Facilities, Article 17 Cross-Border Transfer of Information by Electronic Means, Article 18 Settlement on Disputes dan Article 19 Dialogue on Electronic Commerce.

Penyelesaian ini tercapai setelah menghapus definisi electronic transmission, reformulasi teks dan penambahan footnote untuk Article Location of Computing Facilities dan Article Cross-Border Transfer of Information by Electronic Means serta adanya kesepakatan bahwa Dispute Settlement tidak berlaku. Perubahan reformulasi paket ASEAN yang dihasilkan pada saat pertemuan TNC untuk mengakomodir kekhawatiran India terhadap pemahaman self-judged legitimate public policy objective pada para 3 Article Location of Computing Facilities dan Article Cross-Border Transfer of Information by Electronic Means, yaitu: “For the purposes of Paragraph 3 (a), the Parties affirm that the necessity behind the implementation of such legitimate public policy shall be decided by the implementing Party”. Penambahan footnote tersebut memperkuat posisitiap RPCs termasuk Indonesia untuk dapat menetapkan sendiri peraturan dalam rangka legitimate public policy objective.

Disepakati bahwa pada Article Settlement of Disputes tidak menerapkan dispute settlement, namun berlaku penyelesaian melalui konsultasi jika terjadi perbedaan interpretasi dan pengaplikasian chapter e-commerce. Kesepakatan ini dapat mendorong posisi India untuk menyepakati pending issues lainnya.

Tentunya, kesepakatan pada chapter e-commerce ini dapat diterima oleh Kominfo karena telah sejalan dengan posisi sebelumnya dan sesuai dengan peraturan domestik yang baru terbit yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di dalam draft text on electronic commerce telah terdapat pengecualian atau tidak terkena obligasi yang timbul dari perjanjian ini, yaitu: financial institution, investor in a financial institution or financial service supplier, public entity, government procurement, dan information held or processed by or on behalf of a Party, or measures related to such information, including measures related to its collection.

Diharapkan kesepakatan perjanjian chapter on e-commerce pada RCEP ini dapat mendorong tumbuhnya ekosistem perdagangan secara elektronik yang kondusif dalam kerja sama ASEAN dan 6 mitra lainnya, yakni Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru dalam sebuah skema perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA) di tingkat regional. Juga implementasi pasal-pasal lain yang telah disepakati di awal, yaitu Online Consumer Protection, Online Personal Information Protection, Unsolicited Commercial Electronic Messages, Domestic Regulatory Frameworks, Customs Duties, Transparency, dan Cyber Security. (nls)

Print Friendly, PDF & Email