Jakarta, Ditjen Aptika – ASEAN telah memiliki hubungan perdagangan dan ekonomi yang berkembang satu sama lain melalui perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara mitra di kawasan Asia Timur.
Untuk pengembangan perjanjian yang telah dimiliki ASEAN saat ini, yaitu 6 (enam) perjanjian perdagangan bebas dengan negara mitra yaitu Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA), Republik Korea (AKFTA), Jepang (AJCEP), India (AIFTA) serta Australia dan Selandia Baru (AANZFTA). RCEP dibentuk dengan tujuan membentuk persetujuan yang modern, comprehensive, high-quality and mutually beneficial economic partnership antara negara anggota ASEAN dan negara mitra ASEAN.
Pertemuan 6th ISSL RCEP TNC and Related Meeting tanggal 19-25 Agustus 2019 di ASEAN Secretariat Jakarta, Indonesia, sebagai pertemuan yang diharapkan dapat mendorong penyelesaian substansi RCEP tahun ini sebelum pertemuan mendatang di Vietnam, September mendatang.
Dalam sambutan TNC Chair, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, menekankan perlunya Negosiator di semua tingkatan memperhatikan dan melaksanakan keputusan dan arahan dari Pertemuan Intersesi Menteri RCEP ke-8 di Beijing, RRT, utamanya terkait penyelesaian akses pasar dan perundingan teks lainnya.
Pertemuan ini merupakan momentum penting menuju penyelesaian substansi perundingan RCEP pada akhir tahun ini dan mempersiapkan Pertemuan Menteri RCEP ke-7 pada bulan September mendatang di Bangkok. (Final TNC Chair Opening Remarks and WG and SWG Guidance seperti dalam lampiran).
Delegasi Ditjen Aptika mengawal substansi di Working Group on E-Commerce (WGEC). Sidang WGEC-22 dilaksanakan di Lotus Room dan ASEAN Hall di ASEAN Secretariat Jakarta tanggal 23-25 Agustus 2019. Sesuai surat permohonan Direktur Perundingan ASEAN Kemdag, Ditjen Aplikasi Informatika cq Sekretariat Ditjen Aptika menyediakan paket meeting untuk konsumsi, makan siang dan makan malam selama sidang WGEC-22.
Sidang WGEC dipimpin oleh Acting Chair, Ms. Ina Krisnamukti, Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kemlu, Indonesia. Perundingan dihadiri oleh negara anggota ASEAN kecuali Brunei Darussalam, dan ASEAN Foreign Partners (AFP) yaitu Australia, New Zealand, Jepang, Korea, India dan China.
Delegasi RI dihadiri oleh Direktur Tata Kelola Aptika, Kabid Regional Puski, Kasi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital, Kasubbid Kelembagaan Investasi Dan Pasar Internasional Bidang Kominfo Regional, Kasubag Penelaahan dan Bantuan Hukum Setditjen Aptika, Nanci Laura Sitinjak, Erik Limantara, Fairuz, Ibnu Murli, Rudi, Putri, perwakilan dari Kemenkoperekonomian dan Kementerian Luar Negeri.
Perundingan fokus membahas substansi Article 15 (Location of Computing Facilities), Article 17 (Cross Border Transfer of Information by Electronic Means), artikel 12 (Custom Duties) dan Article 18 (Non-application of Chapter on Dispute Settlement). Namun tidak satupun artikel dan paragraf dalam consolidated draft on E-Commerce dapat disetujui. Dengan demikian penyelesaian teks masih sebesar 56,7%.
Isu penting lain yang perlu menjadi perhatian adalah pembahasan Article 1 (Definitions) ‘covered person’, Article 5 (Relation to other chapters), perubahan usulan India pada paragraph 1 Article 13 (Transparency) dan Article 20 (Promotion of Skills Relevant for Electronic Commerce).
Di sela-sela persidangan dilakukan pertemuan bilateral Indonesia dan Jepang. Jepang mengapresiasi fleksibilitas Indonesia terhadap Article 15 (Location on Computing Facilities) dan Article 17 (Cross Border Transfer of Informations by Electronic means) sesuai poin 4 di atas. Diharapkan kerja sama lebih mendalam Indonesia dan Jepang dapat diperoleh di IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement).
Rangkaian pertemuan RCEP berikutnya yaitu RCEP Ministerial Meeting tanggal 8 September 2019 di Bangkok dan perundingan WGEC ke-23 tanggal 23-27 September 2019 di Danang, Vietnam.
Kementerian Kominfo dapat berkoordinasi lanjut dengan Ditjen Bea Cukai untuk membahas posisi Indonesia pada Article 12 (Custom Duties). Mempertahankan posisi pada Article 18 (Non-Application of Chapter on Dispute Settlement). Serta, berkoordinasi dengan Biro Advokasi Perdagangan untuk pembahasan Article 5 (Relation to other Chapters) dan menyusun posisi lanjut hasil pertemuan TNC+1. (nls)