Layanan Aptika Terintegrasi

Layanan Aplikasi Informatika (APTIKA) terintegrasi merupakan layanan satu pintu yag disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aptika memiliki 13 layanan yang terbagi menjadi 2 kategori.

A. Kategori Pemerintahan

  1. Mail.go.id

    Layanan PNSMail (Mail.go.id) adalah layanan surat elektronik (e-mail) yang tidak berbayar yang disediakan oleh Kementerian Kominfo bagi seluruh aparatur pemerintah Indonesia. Layanan PNSMail dapat digunakan oleh Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Indonesia. PNS yang berhak memanfaatkan layanan PNS Mail adalah yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Dikembangkan oleh Kementerian Kominfo berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2013. PNSMail hadir sebagai solusi terutama untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum memiliki alamat email resmi dengan nama domain instansinya masing-masing.
    PNSMail digunakan oleh 92.762 pengguna di 404 instansi. Sosialisasi PNSMail untuk Forum SKPD Bidang Komunikasi dan Informatika juga telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pimpinan di SKPD Kabupaten Kendal.

  2. SiMAYA

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan telah mengembangkan aplikasi perkantoran yang diberi nama siMAYA yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan cuma-cuma. Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Tata Naskah Dinas Elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 6 Tahun 2011 mengenai Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah.
    Implementasi siMAYA sendiri dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu metode cloud computing dan metode non cloud computing. Metode cloud computing dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang tidak mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten untuk merawat infrastruktur dan tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk pengadaan infrastruktur tempat siMAYA akan di install. Metode non cloud computing dapat dipilih oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang infrastrukturnya sudah stabil dan mempunyai SDM yang kompeten untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur dan aplikasi.

  3. Domain.go.id & Desa.id

    Layanan ini disediakan untuk pendaftaran nama domain instansi penyelenggara negara secara online. Domain tersedia yaitu go.id dan desa.id.
    Pemberian nama domain dan/atau hosting merupakan bagian dari program besar pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia dan terkoneksi secara global yang tertuang dalam Peta jalan e-Commerce Indonesia.
    Tahun 2018 kegiatan program bantuan pemerintah pemberian nama domain dan/atau hosting adalah 10.000 paket melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan penunjukan langsung untuk pembelian domain dan e-catalog untuk sewa hosting. Capaian yang telah dilaksanakan sampai dengan per tanggal 3 Juli 2018 sebanyak 10.000 paket.

  4. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara Negara

    Merupakan pendaftaran sistem elektronik milik instansi pemerintah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 pasal 5 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Melalui layanan ini, pemerintah dapat memetakan penyelenggaraan sistem elektronik sehingga kebijakan dan program dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama untuk penyelenggaraan e-Government.

  5. Puspita

    Layanan Puspita adalah layanan yang dikelola oleh Ditjen Aptika melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan untuk dipergunakan bagi badan pemerintah yang sarana infrastruktur TIK-nya belum memadai. Puspita mencakup penyediaan layanan web hosting dan virtual private server (VPS).

  6. PNS Box

    PNS Box adalah sistem operasi berbasis UNIX yang diremasterisasi dari sistem operasi FreeBSD dengan membuang dan menambahkan fitur-fitur tertentu seperti keamanan jaringan, manajemen jaringan, web server dan lain-lain. Fungsi utamanya adalah keamanan dan manajemen jaringan.

  7. SiCANTIK

    SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). SiCantik terbaru, SiCantik Cloud (5.0) merilis logo baru.

  8. Mantra

    Penyediaan bimbingan penggunaan teknologi open standard berbasis open source code sebagai perangkat pendukung pengelolaan integrasi informasi dan pertukaran data secara elektronik.

 

B. Kategori Non Pemerintah

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Non Penyelenggara Negara


    Merupakan layanan pendaftaran bagi penyelenggara atas 5 kategori sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014.

  2. Indonesia Game Rating System (IGRS)


    Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.

  3. Whitelist Nusantara

    Merupakan penyediaan penapisan berbentuk DNS untuk kalangan tertentu (institusi pendidikan dan pesantren). Fitur utama dari whitelist nusantara adalah menyediakan daftar putih yaitu daftar domain atau website yang telah direkomendasikan memiliki konten bermuatan positif dan tidak menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Layanan ini diharapkan dapat melindungi pelajar di tingkat SD, SMP, SMA, dan para santri dari konten negatif di Internet serta mencegah akses situs eksternal yang dianggap tidak dapat dipercaya, dan menyediakan rekomendasi situs-situs positif sehingga para pelajar dan para santri dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan yang berdampak cerdas dan positif.Adapun sumber data pembuatan whitelist adalah:

    • Pelaksanaan pencarian mandiri domain/website berkonten positif dari daftar yang disediakan oleh penyedia domain.
    • Melakukan seleksi atas usulan domain/website dari masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme pelaporan domain bermuatan positif.
  4. SMPI

    Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) melayani fasilitasi pendaftaran Lembaga Sertifikasi, Auditor, Lembaga Konsultansi dan Implementor SMPI. Sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

  5. Aduan Konten

    Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, saat ini masyarakat dimanapun berada dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai website/situs yang dirasa mengandung konten negatif, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan. Jika hasil pengecekan dan/atau forum panel menyatakan konten website/situs tersebut adalah negatif sesuai regulasi yang ada, maka pemblokiran akan dilakukan melalui bantuan para penyelenggara ISP.

Print Friendly, PDF & Email