Tanggapan Facebook Atas Pembatasan Iklan Rokok di Internet

Jakarta, Ditjen Aptika – Setelah keluarnya temuan jumlah kanal yang melanggar undang-undang oleh Kemkominfo, Facebook memberikan tanggapan.

“Kami di Facebook dan Instagram memang tidak pernah menayangkan promosi untuk tembakau. Karena itu memang sudah kebijakan global, jadi kami tidak pernah lakukan,” ujar Putri Dewanti, Juru Bicara Facebook Indonesia, dilansir dari Suara.com, Jumat (14/06/2019).

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara telah menelepon Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Menurut Menkominfo, tidak mudah memastikan pemilik akun benar-benar sudah berusia 18 tahun atau belum di dunia maya.

“Itu ada cara lain, kami sedang bicara juga dengan Facebook Group agar registrasi dari user yang buka akun harus pakai nomor ponsel, karena, dengan nomor ponsel kan sudah registrasi. Jadi kita tahu usia sudah 18 tahun atau belum,” ujar Rudiantara.

Sedangkan menurut Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, saat ini Tim AIS Kemkominfo juga sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada beberapa platform.

“Segera setelah menerima surat yang dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Hasilnya ditemukan sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok,” kata Ferdinandus.

Sebelum merambah dunia Internet, saat ini sudah ada aturan pemerintah mengenai pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok yang tertuang dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 untuk media massa cetak dan elektronik.

Pembatasan berlaku untuk semua kegiatan, baik yang bersifat pendidikan, kesenian, olahraga, maupun kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok. (pag)

Print Friendly, PDF & Email