Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres Bersifat Situasional

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat Konferensi Pers mengenai pembatasan medsos saat sidang MK (Foto: SP)

Jakarta, Ditjen Aptika – Wacana pembatasan media sosial oleh Kementerian Kominfo saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Pilpres yang diajukan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi bersifat situasional.

“Pembatasan media sosial yang akan dilakukan Kementerian Kominfo sifatnya situasional tergantung situasi dan pantauan. Jika terjadi eskalasi di media sosial terkait penyebaran berita hoaks dan penghasutan terutama untuk melakukan kekerasan, dan juga didukung tidak kondusifnya peristiwa di sekitar MK yang berujung aksi unjuk rasa menggunakan kekerasan, barulah Kominfo mengambil tindakan pembatasan akses media sosial,” tegas Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat Konferensi Pers di Gedung Kominfo, Kamis (13-06-2019).

Nando melanjutkan bahwa Kementerian Kominfo melalui Tim AIS Ditjen Aptika terus melakukan pemantauan dari sebelum, saat, dan setelah sidang sengketa Pilpres di MK. Sampai hari ini, Kamis 13 Juni 2019 Kementerian Kominfo masih terus memantau situasi media sosial dan media online.

“Perbincangan publik terkait dengan gugatan Pilpres yang akan segera disidangkan di MK ada, tapi masih sangat datar, belum ada eskalasi hoaks ataupun informasi hasutan yang dapat memprovokasi orang melakukan kekerasan,” katanya.

Baca juga: Pembatasan Medsos Efektif Tangkal Konten Negatif

Satu hari sebelumnya, setelah melaksanakan halal bi halal bersama seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo, Menteri Rudiantara juga menjelaskan pembatasan media sosial merupakan keputusan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya penyebaran masif konten negatif seperti aksi demo tanggal 22 Mei lalu.

Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei. Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada bulan Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam.

“Untuk sidang MK masih menunggu pantauan,” ujar Rudiantara.

Seperti diketahui, pada tanggal 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional dari Komisi Pemilihan Umum.

Kementerian Kominfo pun mengimbau jika terpaksa media sosial harus dibatasi, para pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat mengundang munculnya malware sehingga membahayakan data pengguna. (lry)

Print Friendly, PDF & Email