Masuki Masa Tenang Pemilu, Dilarang Kampanye di Medsos

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) saat Konferensi Pers terkait pengawasan masa tenang kampanye di media sosial di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu 13/4, (Foto Antara/AF)

Jakarta, Ditjen Aptika – Memasuki masa tenang Pemilu 2019 tanggal 14 – 16 April, Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kampanye di seluruh platform media sosial. Masyarakat agar menjaga ketenangan hingga hari pencoblosan tanggal 17 April nanti.

“Setiap konten yang diunggah pada masa tenang tanggal 14-16 April 2019 oleh siapapun tidak boleh ada yang menjurus kepada kampanye. Hal itu bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan melalui siaran pers Pengawasan Masa Tenang Pemilu, di Ruang Media Center Bawaslu Jakarta, Sabtu (13/04/2019).

“Saya menghimbau masyarakat, kami punya mesin yang bisa mencari, habis itu kami take down. Kami juga bisa suspend akunnya, untuk itu kami harap masyarakat agar tetap tenang,” lanjut Semuel.

Sejalan dengan apa yang dikatakan Dirjen Aptika, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, “Besok sudah memasuki hari tenang, untuk itu kami memberikan beberapa rambu-rambu terkait dengan larangan pada masa tenang untuk kegiatan dalam bentuk kampanye apapun. Sanksi untuk pelanggar bisa berupa sanksi administratif maupun terberat dapat berupa pidana, karena masuk kategori kampanye di luar jadwal.”

Menurut Abhan subjek yang dapat dijerat bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pembuktiannya. Pengawasan akan melibatkan banyak pihak selain dari Bawaslu dan Kemenkominfo, juga dari penyelenggara media sosial.

Sebelumnya Kementerian Kominfo dan Bawaslu juga sudah menghimbau kepada semua penyelenggara media sosial bisa bekerja sama dengan baik dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.

“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu. Aturan melalui surat edaran tersebut akan dimuat dan dikirimkan kepada platform media sosial hari ini. Saya harap media sosial seperti Google,  Twitter, Facebook, Line, Bigo, YouTube dan sebagainya dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Dirjen Aptika Semuel kemudian menjelaskan bahwa penanganan kampanye di dunia nyata dan di dunia digital jelas berbeda. Jika di dunia nyata petugas bisa menutup baliho, poster atau media-media kampanye lainnya, tetapi di dunia digital hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Konten kampanye yang sudah diunggah sebelumnya tidak akan di take down, hanya saja pengulangan unggahan konten kampanye di masa tenang itu yang tidak diperbolehkan. Sementara percakapan yang sifatnya privat, seperti direct message Facebook atau percakapan private chat Whatsapp walaupun dilakukan di ranah digital tidak masuk dalam ranah pengawasan,” ujar Semuel lebih lanjut.

Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April 2019 ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Ditjen Aptika Kementerian Kominfo bersama Bawaslu. (lry)

Print Friendly, PDF & Email