Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Salah satu kendala penerapan smartcity di pemerintahan daerah adalah belum terwujudnya sistem yang saling terintegrasi. Terkait hal tersebut terbit Perpres 95 / 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Terbitnya Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE merupakan transformasi dari era e-Government menuju i-Government (integrated Government),” kata Plt. Direktur Layanan Aptika Pemerintahan (LAIP) Bambang Dwi Anggono saat acara Assesment Gerakan Menuju 100 Smartcity di Pusat TIK Nasional Kominfo, Ciputat, Tangerang Selatan (21/2).
Lanjut Bambang, i-Government merupakan penerapan smart government yaitu sistem yang saling terintegrasi satu dan lainnya sehingga antar sistem dapat berinteraksi dan menghasilkan data dapat saling mendukung proses antar sistem. Data yang dihasilkan dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah.
Smart Government adalah salah satu dari enam komponen pelaksanaan smartcity yang menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dalam menjalankan proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Komponen smartcity lainnya adalah Smart Living, Smart Economy, Smart Branding, Smart Environment dan Smart Society.
Dalam lampiran Perpres 95 Tahun 2018 dinyatakan integrasi bertujuan untuk membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintah dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Kegiatan Assesment Gerakan Menuju 100 Smartcity untuk tahun 2019 mengambil tema Penerapan SPBE dalam Mendukung Smartcity. Hasil kegiatan nantinya berupa daftar 25 Kota/Kabupaten yang akan didampingi untuk penyusunan dokumen masterplan smartcity. (nvz)