Jangan Kriminalisasi Pemanfaatan Data di Sektor Energi

Jakarta, Ditjen Aptika – Membuka data-data di bidang energi dibayangi kekhawatiran terjadi pelanggaran hukum. Padahal pemanfaatan data tersebut akan mendorong investor untuk datang berinvestasi.

“Mohon kami tidak dikriminalisasi bila membuka data-data di sektor energi. Data ini diperoleh dengan biaya APBN yang mahal, bila disimpan sendiri justru terjadi pemborosan negara,” kata Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM pada acara Seminar Klasifikasi Data di Era Komputasi Awan di Hotel Sultan Jakarta (19/2/2019).

Menurut Agus, kunci dari klasifikasi data ESDM adalah menentukan mana data yang masuk kategori strategis, tinggi, dan rendah. Kementerian ESDM bertanggung jawab mengelola manfaat energi dan sumber daya mineral, bagaimana mengatur sumber kekayaan alam Indonesia yang dapat dimasukkan ke dalam data strategis.

“Butuh knowledge untuk menganalisis data-data ESDM. Bila data tersebut dibuka maka investor akan datang. Kami butuh masukan,” ujar Agus.

Sementara Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Sadjan menyatakan, pesatnya transformasi teknologi informasi perlu didukung dengan tatanan regulasi untuk masyarakat dan pemangku kepentingan. Untuk itu pemerintah melakukan antisipasi melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan revisi Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 82/2012.

“Tugas pemerintah terkait klasifikasi data ada dua, yaitu penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi dan revisi PP PSTE. Sesuai amanat UU ITE, klasifikasi data terdiri data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah,” kata Sadjan.

Rekomendasi klasifikasi data dalam revisi PP PSTE 82/2012.

Lanjut Sadjan, penentuan klasifikasi data elektronik diserahkan pada pemangku sektornya, seperti sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan sektor Energi oleh Kementerian ESDM. Untuk itu Kominfo butuh masukan 10 Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dalam melakukan revisi PP PSTE.

Seminar diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bersama Center for Digital Society UGM (CfDS) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Turut hadir dalam acara praktisi TIK Tony Seno Hartono dan peneliti dari Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM Deendarlianto. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email