Kemkominfo Blokir 738 Sistem Informasi Fintech Ilegal

Perkembangan Fintech di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 738 sistem informasi pemain financial technologi (Fintech) ilegal. Sistem fintech yang diblokir sepanjang 2018 itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi pada Google Playstore.

Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Fedinandus Setu mengakui pemblokiran yang dilakukan Pemerintah terhadap website dan aplikasi ilegal fintech paling banyak terjadi pada Desember 2018.

Pria yang akrab disapa Nando tersebut mengemukakan sejak 1 sampai 20 Desember 2018, ada 134 website dan 216 aplikasi pada Google Playstore yang diblokir Pemerintah.

“Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Namun, pada September 2018 Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website,” tuturnya, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, pada Agustus 2018 ada 140 aplikasi pada Google Playstore yang diblokir. Berikutnya pada September 2018, sebanyak 171 aplikasi diblokir Pemerintah.

“Pemblokiran dilakukan Kemkominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur pada sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kemkominfo,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan pemain fintech yang tidak terdaftar di OJK. Pelaporannya, menurut Nando bisa dilakukan melalui website aduankonten.id atau melalui akun twitter @aduankonten.

“Kalau sudah ada laporan, Satgas Waspada Investasi Ilegal yang terdiri dari 13 lembaga/kementerian bisa menindaklanjuti,” ujarnya. (Sumber: bisnis.com)

Print Friendly, PDF & Email