Kendari – Layanan secara elektronik menjadi sebuah bagian yang tak bisa lagi dipisahkan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pusat maupun di daerah. Percepatan berusaha dan pelayanan prima menjadi tujuan hadirnya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi dan Permendagri 138/2017 tentang PTSP Daerah. Dengan adanya aturan yang telah berlaku ini, pelayanan secara elektronik (PSE) sudah menjadi kewajiban.
Sebagai usaha mewujudkan hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Perizinan Online siCANTIK Clouddan Online Single Submission (OSS) dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Tenggara di Kendari pada tanggal 17 – 19 Oktober 2018.
Acara dibuka oleh kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Masmuddin. Kegiatan dihadiri Kepala Dinas dan pegawai Dinas PMPTSP se-Sulawesi Tenggara. Provinsi Sulawesi Tenggara juga turut mengundang Perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Marianto dan Perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Chairina sebagai narasumber sosialisasi dan bimbingan teknis OSS dan siCANTIK Cloud ini.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pegawai di Dinas PMPTS sehingga mampu melaksanakan PSE di daerah masing-masing sehingga dapat meningkatkan iklim berusaha dan mempermudah masyarakat dalam proses perizinan. (chr)