Jakarta – BNN menginisiasi Rapat Sinkronisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019, yang diselenggarakan di Hotel Fave, Jakarta (9/10). Rapat yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kemendagri dan Kemenkumham ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018. Rencana Aksi berwujud pada implementasi pengembangan sistem informasi rehabilitasi secara terpadu dan nasional.
Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan Ditjen Aplikasi Informatika dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Antonius Malau dan Bafitri Andi dari Setditjen Aplikasi Informatika. Dalam membangun sistem informasi rehabilitasi secara terpadu dan nasional ini, setiap kementerian dan lembaga harus mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada yang berkaitan dengan P4GN, seperti Sistem Informasi Pendataan Pasien dan Layanan Rehabilitas Secara Online (SIRENA) dari BNN, Sistem Informasi Layanan Penanganan Rehab Secara Online (SILARAS) dari Kementerian Kesehatan, dan sistem yang sedang dikembangkan dari Kementerian Sosial. Kementerian Kominfo selaku Chief Technical Operation (CTO) menyarankan penggunaan Sistem Manajemen Administrasi Pertukuran Data (SIMANTRA) yang telah web based selaku Government Service Bus (GSB) untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, sehingga lebih efektif dan efisien.
Diharapkan nantinya, BNN selaku lembaga yang khusus mengkoordinir masalah narkoba, dapat mengintegrasikan dan menyediakan layanan ini, sehingga kolaborasi dan sinergitas antar kementerian dan lembaga dapat lebih efektif dan efisien dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (ndi)