Bali, Ditjen Aptika – RPP Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) akan membawa banyak perubahan. Dirjen Aptika berharap setiap satuan kerja dapat menyesuaikan jika aturan tersebut sudah disahkan.
“Dalam RPP PSTE nantinya akan ada banyak sekali perubahan dari PP Nomor 82 Tahun 2012. Mulai dari jenis dan kriteria penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam RPP PSTE akan lebih dibuat detail mengenai apa itu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk itu saya harap masing-masing satuan kerja, khususnya yang mengampu turunan langsung dari PP tersebut untuk dapat menyesuaikan,” ujar Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat memimpin Focuss Group Discussion Implementasi PP PSTE di Novotel Bali, Jum’at (11/10/2019).
Semuel kemudian menjelaskan perubahan dari PP PSTE yang lama ke PP PSTE yang baru. “Begitu pula mengenai moderisasi PSE, dalam PP PSTE sebelumnya tidak diatur, nanti dalam RPP PSTE akan diatur. Dimana PSE wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat dan memfasilitasi informasi elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundangundangan,” lanjut Semuel.
Lalu untuk hal klasifikasi dan penempatan data dalam RPP PSTE ini menurut Semuel juga diatur lebih spesifik dan lengkap. “Di sini akan diatur dimana akan ada tiga klasifikasi data, yaitu data elektronik strategis, tinggi, dan rendah. Begitu pula dalam hal penempatannya, di RPP PSTE akan diatur lebih spesifik baik bagi PSE pelayanan publik maupun non publik,” katanya.
Seperti disebutkan dalam forum ID-IGF 2019 beberapa waktu yang lalu, RPP PSTE dibuat untuk mengakomodir mengenai perlindungan data pribadi sebelum RUU PDP disahkan. “Dalam hal perlindungan data pribadi nantinya di dalam RPP PSTE akan diatur lebih mendalam dari sebelumnya. Hal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu RUU PDP disahkan,” jelas Semuel.
Selain itu mengenai CIIP juga akan diatur, dimana instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis wajib dilindungi, meliputi:
- Sektor administrasi pemerintahan;
- Sektor energi dan sumber daya mineral;
- Sektor transportasi;
- Sektor keuangan;
- Sektor kesehatan;
- Sektor teknologi informasi dan komunikasi;
- Sektor pangan;
- Sektor pertahanan; dan
- Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
“Masalah penerapan sanksi adminstratif yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran juga akan terjadi penambahan. Jika sebelumnya tidak ada sanksi pemutusan akses, maka pada RPP PSTE ini akan ada hal tersebut,” pungkas Semuel.
Selain hal-hal di atas, masih ada lagi perubahan-perubahan yang dilakukan dalam RPP PSTE. Seperti sistem pengamanan sistem elektronik, kelaikan sistem elektronik, pengaturan agen elektronik, peran pemerintah, dan pengajuan permohonan pemutusan akses. (lry)