Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah mengungkapkan sejumlah alasasan revisi PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satunya belum adanya klasifikasi data yang wajib ditempatkan di Indonesia dan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar aturan tersebut.
“Kemungkinan akan banyak PSE yang tidak comply dengan kewajiban penempatan data sesuai PP PSTE dengan pertimbangan bisnis, kondisi maupun keterbatasan pemahaman. Selain itu tidak ada sanksi jika tidak menempatkan DC (data center) di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi PP 82/2012,” kata Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat memberikan keynote speech dalam seminar The Research of Multisector Data Classification in Indonesia, di Hotel The Sultan, Jakarta (11/02/2019).
Dirjen Aptika menambahkan dalam Rancangan PP 82/2012 akan diatur pengaturan lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah. Nantinya data-data yang termasuk data strategis harus berada di Indonesia, meskipun hal tersebut tidak bersifat mutlak.
“Nanti data strategis pun dapat dipertukarkan, akan ada aturan teknis serta panduan bagaimana penggunaan cloud,” jelasnya.
Anggika Rahmadiyani Kurnia Peneliti dari CfDS UGM memaparkan latar belakang kajian yang telah dilakukan oleh Center for Digital Society UGM mengenai rekomendasi aturan klasifikasi data sektoral dalam menyongsong revisi PP 82/2012, yaitu:
- Absennya regulasi yang mengatur adopsi komputasi awan di Indonesia,
- Indonesia berada di peringkat 23 dari 24 negara dalam 2018 BSA Global Cloud Computing Scorecard dengan skor 40.67, dan
- Komputasi awan sebagai teknologi yang menggerakan revolusi industri 4.0.
“Klasifikasi data menjadi mekanisme alternatif sementara perlindungan data pribadi dan rahasia negara, sebelum ada aturan dan definisi yang jelas mengenai perbedaan antara data publik, rahasia negara dan data pribadi serta mekanisme perlindungan maupun publikasi,” ujar Anggita.
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai klasifikasi data yang terintegrasi dan komprehensif di luar UU dan PP. Aturan yang mengatur klasifikasi data biasa/terbuka, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia adalah Perka ANRI No. 17/2011 dan No. 2/2014. Itu pun hanya berlaku terhadap arsip fisik.
Seminar diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bersama Center for Digital Society UGM (CfDS) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Turut hadir dalam acara praktisi TIK Tony Seno Hartono dan peneliti dari Fakultas Kedokteran UGM Anis Fuad. (lry)
Galery Foto Seminar The Research of Multisector Data Classification in Indonesia: