Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai penyelenggara sistem elektronik menjadi perhatian media. Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak terdaftar.
Langkah ini menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari Republika.co.id, Senin (20/6/2022).
Dirjen Semuel mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo. Sehingga PSE tidak lagi mendaftar ke Kemkominfo tetapi ke langsung lewat OSS.
Dirjen Semuel memastikan, pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” ujar dia.
Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa; menyediakan layanan transaksi keuangan; menyediakan layanan materi digital berbayar; menyediakan layanan komunikasi; menyediakan layanan mesin pencari; dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. (frs)