Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai perlindungan data pribadi masih mendominasi pemberitaan di media. Meski RUU Pelindungan Data Pribadi belum disahkan menjadi undang-undang, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara.
Dalam acara Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy, Selasa (31/05/2022), Johnny mengatakan komitmen itu dilakukan dengan literasi digital untuk jangka panjang dan penerapan regulasi untuk jangka pendek.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD,” ujar Menkominfo seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Pelaksanaan program GNLD dengan memberikan pelatihan mengenai empat kurikulum dasar, yakni digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, selain tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun untuk jangka pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” tegasnya.
Sementara untuk pencegahan kebocoran data telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Adapun RUU PDP masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR dan diharapkan draf regulasi tersebut dapat rampung tahun ini. (frs)