Kemkominfo Rumuskan Aturan Denda bagi PSE Pelanggar Data Pribadi

Animasi Pelindungan Data Pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pelindungan data pribadi masih mendominasi pemberitaan di media. Kemkominfo tengah menyusun aturan denda bagi pelanggar data pribadi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup privat. Hal itu membuat perusahaan teknologi terancam denda besar, terlebih bagi mereka yang menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Rencana aturan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen bertajuk Rumusan Denda Administratif terhadap Pelanggaran Prinsip Pelindungan Data Pribadi, yang merupakan bagian dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) terkait Kementerian Kominfo.

Juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengatakan Kemkominfo tengah menyusun RPP PNBP, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. RPP ini masih dalam tahap konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah  tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo (RPP PNPB),” jelas Dedy dilansir dari Kumparan.com, Jumat (3/6/2022).

Draf dokumen RPP PNBP tersebut membahas mengenai nilai  yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). (frs)

Print Friendly, PDF & Email