Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Investasi Ilegal menjadi isu terbanyak periode ini, dengan total 12 berita di media online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan siap memutus akses pemasaran digital produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi dalam siaran persnya, seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa (22/02/2022).
Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan. Secara umum, Kementerian Kominfo secara konsisten mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten-konten yang melanggar regulasi itu.
Konten investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir semakin marak bermunculan di media sosial. Meski telah beberapa kali diblokir aksesnya oleh Kementerian dan lembaga terkait, namun investasi ilegal terus saja bertumbuh dan justru dipromosikan oleh para pemengaruh di media sosial.
Untuk itu, Dedy mengajak para pemengaruh media sosial atau akrab kita kenal dengan sapaan influencers agar bisa memilih produk atau jenama yang terbukti izin operasi dan manfaatnya bagi masyarakat. Cara itu juga dinilai dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat karena para pemengaruh menghindarkan masyarakat dari praktik- praktik bisnis yang tidak sesuai ketentuan regulasi.
Ada pun beberapa investasi ilegal yang belakangan menarik perhatian karena telah memakan ribuan korban di tanah air di antaranya adalah robot trading forex dan binary option. Keduanya selain tidak pernah diatur secara sah di Indonesia lewat peraturan perundang- undangan juga ternyata mengandung unsur penipuan, perjudian, serta skema ponzi.
Kominfo Beberkan Alasan Peduli Lindungi Hilang dari App Store
Isu selanjutnya terkait hilangnya aplikasi PeduliLindungi dari App Store masih muncul pada periode ini, dengan total 6 berita di media online dan cetak. Kementerian Kominfo buka suara terkait hilangnya Peduli Lindungi dari App Store.
“Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan status aplikasi PeduliLindungi di App Store. Perlu kami informasikan bahwa sedang terjadi perubahan status PeduliLindungi di App Store sehingga PeduliLindungi tidak muncul melalui kolom pencarian,” jelas Dedy, dilansir dari cnbcindonesia.com, Selasa (22/02/2022).
Dia menjelaskan pihak Kementerian Kesehatan sedang melakukan koordinasi dengan pihak Apple Amerika Serikat (AS). Saat ini sedang diusahakan agar aplikasi dapat kembali dengan re-upload.
Walau aplikasi tak bisa dicari di App Store, pengguna iOS bisa mengakses Peduli Lindungi. Yakni melalui tautan otomatis pada https://apps.apple.com/us/app/pedulilindungi/id1504600374. Dengan begitu masyarakat pengguna iPhone masih bisa terhubung dengan Peduli Lindungi di toko aplikasi itu.
Sebagai informasi, Peduli Lindungi secara tiba-tiba menghilang dari layanan App Store. Ini masih terjadi hingga Selasa siang (12/2/2022).
Hilangnya platform mengakibatkan masyarakat tidak bisa menginstall (memasang) atau update (memperbarui) aplikasi dalam iPhonenya. Sementara bagi aplikasi yang sudah terpasang di iPhone, Peduli Lindungi masih bisa digunakan seperti biasa. (lry)