Menkominfo: Indonesia Berpeluang Besar dalam Pengembangan Metaverse Dunia

Ilustrasi Metaverse (sumber: Suara.com)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terbanyak bidang aptika didominasi tentang pengembangan dunia metaverse, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah mendorong kolaborasi multipihak dalam merintis dan mewujudkan metaverse, agar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia di era digital. Menurut dia, metaverse Indonesia telah mulai terbentuk dari sektor yang ekosistem user-nya paling adaptif untuk mengadopsi inovasi digital.

“Metaverse Indonesia telah mulai terbentuk dari sektor yang ekosistem user-nya paling adaptif untuk mengadopsi inovasi digital. Hal ini pun akan terus berevolusi dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Tentunya perkembangan ini menggunakan sumber daya, konektivitas, dan semua elemen informatika di Indonesia, serta melibatkan berbagai perusahaan yang telah berfokus untuk mengembangkannya” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dikutip dari laman resmi Kominfo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berbicara tentang dunia metaverse dalam pidatonya di Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke-34 pada Desember 2021 lalu. Menurutnya, di masa depan dakwah maupun pengajian bisa dilakukan secara virtual dengan metaverse. Presiden meminta seluruh warga NU bisa mengantisipasi kemajuan teknologi ini.

Metaverse merupakan semesta kolaboratif yang menggabungkan interaksi manusia dengan avatar serta berbagai produk dan layanan antara dunia nyata dengan dunia digital tanpa batas, di mana semua bisa berlangsung secara simultan dan paralel. Metaverse memiliki potensi yang besar untuk masyarakat bisa berinteraksi, bekerja, belajar dan berkarya. Tentu saja tidak hanya ditujukan untuk ‘gaming’ atau pertukaran NFT (non-fungible tokens) semata. NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek aslinya, tak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti halnya aset fisik.

Diperkirakan pembangunan metaverse ini membutuhkan waktu cukup lama dan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. WIR Group sebagai salah satu perusahaan teknologi perangkat lunak metaverse asal Indonesia akan memperkenalkan prototipenya pada perhelatan Presidensi G20 Indonesia 2022 ini.
Dalam kolaborasi ini WIR Group akan mengajak perusahaan global Meta (Facebook) dan Microsoft sebagai pengembang perangkat keras seperti kacamata augmented dan virtual reality. Rencana kolaborasi pemerintah-swasta dan antar perusahaan ini diharapkan dapat merintis metaverse versi Indonesia yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia di era digital.

Kemkominfo lakukan koordinasi antarlembaga untuk awasi transaksi NFT

Isu Investasi NFT menjadi isu terbanyak kedua dengan total 42 pemberitaan media cetak, online, dan televisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan telah melakukan koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non-Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini. Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya dilansir dari antaranews.com (16/01/2022).

Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun regulasi yang dimaksud oleh Dedy yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Dalam aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Ia tak lupa mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT yang akhir- akhirnya menjadi pembicaraan hangat masyarakat. NFT menjadi semakin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” kata Dedy. (lry)

Print Friendly, PDF & Email