Perkuat Jasa Keuangan Digital, Ini Upaya Kemkominfo

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Demo Day HUB.ID 2021 di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (Foto: AYH).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai ekonomi digital ramai diberitakan selama 24 jam terakhir. Media mengangkat topik transformasi digital yang terakselerasi oleh pandemi Covid-19 telah mendorong peran signifikan sektor jasa keuangan sebagai poros transaksi dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan kolaborasi yang kokoh dan sinergis dari pelaku jasa keuangan nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh, adaptif, dan inklusif.

“Upaya mewujudkan Indonesia Digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini membuat kolaborasi pentahelix pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pihak swasta menjadi unsur yang sangat penting untuk dilaksanakan demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” ujar dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (07/12/2021).

Ia menyatakan Kemkominfo telah menginisiasi Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) sebagai wadah resmi antara Pemerintah dan pelaku industri digital untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkolaborasi. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema fintech.

Kominfo Blokir Akun yang Sebar Konten Negatif

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan sejumlah poin terkait dengan dugaan kebocoran data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim di Jakarta, Rabu (27/10).

Isu mengenai konten negatif juga ramai diberitakan media setelah Kemkominfo memblokir sejumlah akun Twitter yang menyebarkan konten pornografi selebtwit Siskaeee.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan sebaran konten pornografi dari akun Siskaeee baik di Twitter maupun di platform lainnya akan terus ditelusuri dan ditindaklanjuti.

“Beberapa akun di Twitter telah di putus aksesnya dan konten-konten lainnya tengah ditelusuri dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak pengelola media sosial,” ujar Dedy dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (08/12/2021).

Dedy menyebut pihaknya kerap melakukan patroli siber secara rutin dan meminta platform untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar peraturan perundang-perundangan.

Upaya pemutusan akses konten internet yang mengandung muatan pornografi, kata Dedy dilakukan bersama dengan para pengelola platform digital sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dedy mengklaim sejak 2018 sampai 7 Desember 2021, pihaknya telah memutus akses konten yang memuat unsur porno sebanyak 1.671.886 konten di jagat maya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email