Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Kominfo meluruskan isu mengenai dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi e-Hac dan data vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi. Dalam sepekan terakhir masyarakat diresahkan oleh isu kebocoran data yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Sesuai konfirmasi dari Kementerian Kesehatan, aplikasi e-Hac dan data vaksin Presiden Jokowi yang ada di PeduliLindungi tidak bocor. Sehingga pada kesempatan ini dapat membantu meluruskan berita tersebut,” tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam acara Ngobrol Tempo dengan tema Menuju Kepastian Data Pribadi Aman Bertransaksi di Era Digital, Rabu (08/09/2021).
Namun Kemkominfo, lanjutnya, akan terus melakukan investigasi untuk memastikan data-data yang tersimpan pada aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi tetap aman. Kemkominfo juga akan melaksanakan fungsi-fungsi sesuai amanat dari UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo terkait tata kelola data.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan, aplikasi e-Hac yang sebelumnya dipakai sudah tidak digunakan lagi. Oleh karenanya meski tidak diharuskan oleh undang-undang, kami berharap aplikasi tersebut ditutup dan datanya tidak dipergunakan kembali,” terang Menkominfo.
Hal kedua berkaitan dengan data pribadi Presiden Joko Widodo, ia mengonfirmasi bahwa tidak ada kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi. Data presiden berupa NIK dan data-data pribadi lainnya sudah menjadi public domain information saat mengikuti Pilpres, sesuai amanat undang-undang.
“Data-data public domain information tersebut ada di KPU, dari data itu digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo. Jadi bukan aplikasi PeduliLindungi yang mengalami kebocoran,” jelas Menkominfo.
Ia juga menyampaikan, akibat penyalahgunaan data-data publik tersebut, KPU telah menutup akses atas data pribadi pejabat-pejabat penting.
“Jadi tidak serta merta semua kebocoran data itu dikaitkan dengan platformnya, pada kasus ini aplikasi PeduliLindungi. Terlebih aplikasi PeduliLindungi saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas dengan tetap terlindungi dari Covid-19,” tandasnya.
Lihat juga: Jamin Data Pengguna Aman, Pemerintah Ajak Masyarakat Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Johnny juga menyampaikan akibat begitu banyaknya serangan siber, saat ini pemerintah sedang membentuk satuan tugas yang terdiri dari Kemkominfo, Kemenkes, BSSN, dan Telkom untuk melaksanakan tata kelola terhadap aplikasi PeduliLindungi. Satgas tersebut akan bekerja 24/7 untuk menanggulangi dan mengatasi serangan-serangan siber tersebut.
“Perekonomian dunia yang telah mengalami pemulihan perlu didukung oleh tata kelola yang baik, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik,” pesannya.
Sejak tahun 2019 hingga 31 agustus 2021 lalu, Kemkominfo telah menangani dugaan kebocoran data terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjaga data masyarakat. Dari jumlah tersebut, 31 kasus tekah selesai dilakukan investigasi.
Dari 31 kasus yang telah dilakukan investigasi ada 4 PSE dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik, dan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pengambil kepuusan akhir terkait pemberian sanksi.
“Tentu ada tingkatan-tingkatan sanksi, tingkatan yang paling tinggi ialah pemutusan akses. Penanganan-penanganan tersebut merupakan wujud amanat peraturan perundang-undangan sekaligus pelindungan negara terhadap hak warga negaranya,” pungkas Menkominfo. (lry)