Isu mengenai fintech atau pinjaman online ilegal masih mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu naik setelah acara zooming with primus di Berit Satu TV. Media mengangkat pernyataan Direktur Jenderal Aplikais Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang mengatakan bahwa literasi menjadi kunci dalam memberantas fintech ilegal.
“Kemkominfo telah banyak melakukan hal untuk memberantas pinjaman daring ilegal, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum. Namun hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas pinjaman online ilegal ialah dengan literasi, literasi, literasi,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Berita Satu TV: Zooming with Primus Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (22/07/2021).
Dalam meliterasi masyarakat untuk mencegah penyebaran kasus fintech ilegal, terdapat dua jenis literasi yang harus diberikan kepada masyarakat. Pertama, literasi data pribadi yang mencakup pembelajaran tata cara melindungi data pribadi, peningkatan pemahaman mengenai data pribadi, dan peningkatan pemahaman mengenai dampak apabila data pribadi bocor.
“Kedua, literasi keuangan yang mencakup pengenalan tentang penggunaan fintech dengan bijak dan pengelolaan keuangan yang cermat di era digital,” lanjut Semuel.
Dirjen Semuel juga menjelaskan bahwa Ditjen Aptika Kemkominfo memiliki program Literasi Digital Nasional yang menyasar 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024. “Target pada 2021 ini akan meliterasi 12,4 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Cegah Manipulasi Sosial Dengan Seleksi Data Diri yang Dipublikasikan
Isu mengenai penyebaran mengenai pelindungan data pribadi juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Berbagai kemudahan yang ditawarkan internet membuat sebagian besar masyarakat gampang terlena dalam membagikan informasi, termasuk mengenai data diri. Akibatnya, data diri dapat dengan mudah tersebar sehingga rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut dibenarkan oleh web developer dan konsultan teknologi informasi Eka Y Saputra pada webinar Amankan Data Pribadimu Sekarang, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia, Senin (19/7/2021).
Pada webinar tersebut, Eka mengatakan, manipulasi sosial terbagi menjadi dua, yakni spamming atau serangan pesan masif dan phising atau jebakan pengisian data. Obyek dari kedua manipulasi data tersebut biasanya diambil dari data pribadi di internet, seperti situs web, media sosial, dan marketplace.
“Cara pencegahan penyalahgunaan data (pribadi) adalah membatasi eksistensi di internet. Lakukan seleksi data diri yang akan dipublikasikan, pahami aturan perlindungan data pribadi, dan gunakan sistem atau aplikasi pengamanan data,” papar Eka. (lry)