Jakarta, Ditjen Aptika – Badan Pusat Statistik (BPS) berencana membuat survei pemetaan pelaku e-commerce di tahun 2021. Survei akan banyak menyasar pelaku usaha informal yang berdagang tidak melalui marketplace.
“Survei ini selaras dengan kebutuhan data terkait transaksi e-commerce, maka kegiatan ini menjadi sangat penting sesuai dengan urgensi dan manfaat yang akan diperoleh. Survei ini juga dilakukan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional Ketiga,” ucap Direktur Statistik Komunikasi, Teknologi, dan Pariwisata BPS, Titi Kanti Lestari, pada saat Rapat Pembahasan Survei E-Commerce 2021 secara virtual, Selasa (19/01/2021).
Dalam mendapatkan gambaran transaksi e-commerce secara luas, pendataan harus dilakukan pada sisi formal dan informal. Pada sisi formal, data akan diperoleh dari sistem pencatatan transaksi platform e-commerce, sedangkan sisi informal mencakup data-data dari transaksi elektronik di luar platform e-commerce.
“Survei ini akan fokus untuk mendapatkan data dari transaksi informal, seperti transaksi yang terjadi melalui perantara media sosial dan sejenisnya. Platform media sosial tersebut tidak memiliki data riwayat transaksi karena hanya bersifat mempertemukan antara penjual dan pembeli,” jelasnya.
Sedangkan untuk sisi formal dalam rangka mendapatkan riwayat transaksi dari platform e-commerce, BPS sedang menyusun Peraturan Kepala BPS sebagai turunan dari PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam regulasi tersebut nantinya pemerintah akan mewajibkan penyelenggara PMSE di dalam maupun luar negeri untuk menyampaikan data dan/atau informasi transaksi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini BPS.
“Nantinya dengan terkumpulnya data formal dan informal terkait transaksi e-commerce kita akan mendapatkan data secara luas dan menyeluruh,” tandasnya.
Sementara itu dari sisi Kemkominfo akan membantu penyediaan data penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang telah terdaftar di Kemkominfo. “Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tata Kelola Aptika terkait data-data PSE untuk keperluan survei ini,” tutur Sub Koordinator Pengelolaan Data Setditjen Aptika, Maykada Harjono.
Ia menyarankan agar dalam survei juga disisipkan pertanyaan tentang hasil dari penjualan secara daring, seberapa besar dapat meningkatkan penjualan dan pendapatan, tidak hanya terkait pandemi Covid-19. Hal tersebut berguna nantinya bagi pengambilan kebijakan dari salah satu program di Ditjen Aptika, yakni UMKM Go Online.
“Kami di lingkup Setditjen Aptika juga berencana mengadakan survei mengenai dampak program-program transformasi digital yang dilakukan oleh Ditjen Aptika. Mudah-mudahan kita bisa saling bekerja sama,” pungkasnya.
Lihat juga: Luncurkan GNBBI 2021, Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Onboarding Hingga Akhir 2023
Terkait dengan penyediaan data PSE, Sub Koordinator Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital, Aulia Zulfa melalui pesan singkat menyampaikan bahwa Kemkominfo dapat memberikan data-data yang bersifat umum mengenai PSE terdaftar. Permintaan bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui surat dari BPS ke Ditjen Aptika Kemkominfo.
“Namun data yang bisa kita berikan terbatas pada data-data umum, untuk data spesifik tidak bisa dikarenakan harus menjaga asas pelindungan data pribadi. Karena saat PSE tersebut mendaftar kami tidak minta persetujuan sharing data pribadi mereka untuk keperluan selain pendaftaran,” infonya.
Survei itu menurut rencana akan dimulai pada bulan Maret hingga Juni di 34 provinsi. Hasil survei akan dipublikasikan melalui situs BPS di akhir tahun 2021. (lry)