Jakarta, Ditjen Aptika – Indonesia memiliki potensi yang besar pada ekonomi digital. Namun pertumbuhan ini belum dibarengi dengan regulasi yang memadai, khususnya terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Indonesia berdampak pada empat area ekonomi digital, yaitu financial benefits, jobs creation, buyer benefits, dan special equality,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam webinar Siberkreasi ‘RUU PDP dalam Mendukung Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital’, Minggu (22/09/2020).
Christina menjelaskan pasar e-commerce Asia Tenggara paling besar ada di Indonesia. Pekerjaan baru bisa diciptakan dari UMKM, masyarakat bisa memilih e-commerce karena lebih murah dari offline, dan memberikan dampak seperti kesetaraan gender, inklusi layanan keuangan, serta pemerataan pertumbuhan.
“Ride-Hailing market, digital payment, dan online purchase menjadi pasar yang menjadikan dan memberikan harapan baru bahwa ekonomi digital bisa menjadi prime mover ekonomi Indonesia,” jelas Christina.
Lihat juga: Ekonomi Digital jadi Penopang Perekonomian di Tengah Pandemi
Namun di antara beberapa negara lainnya, Indonesia belum memiliki regulasi mengenai data pribadi yang terpadu. “Selama ini, regulasi mengenai hal ini masih sektoral dan kurang kuat mengingat kebocoran data dan kejahatan lainnya yang terjadi,” ujar Christina.
Regulasi yang ada dinilai belum bisa memberikan perlindungan optimal dan efektif terhadap data pribadi. “Harapannya, apabila RUU PDP telah diterbitkan dapat melindungi data pribadi masyarakat dengan tetap memperhatikan adanya investasi yang masuk untuk ekonomi Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita Yuda mengatakan inisiatif pemerintah untuk membuat RUU PDP ini dilatarbelakangi dari regulasi yang masih terpencar tersebut.
Hendri menyebutkan tidak ingin ekosistem ekonomi digital menjadi terbalik seperti pelaku usaha mengambil data pribadi konsumen secara tidak sah dan berlebihan. “Makanya kita perlu adanya regulasi yang lebih tinggi yaitu UU PDP,” ucapnya.
Lihat Juga: DPR: Pembahasan RUU PDP Masuki Pembicaraan Tingkat II
Pembahasan RUU PDP perlu waktu yang lama karena perlu menyeimbangkan kebutuhan dan privasi data pribadi warga. Aturan tersebut diharapkan tidak tumpang tindih, nyaman bagi semua pihak, dan terbuka untuk penyesuaian.
“Kami harapkan dengan terbitnya RUU ini bisa menciptakan ekosistem digital yang aman, memberikan kepastian hukum sektor bisnis, dan mencegah adanya kasus pelanggaran terkait pelindungan data pribadi,” tutup Hendri. (pag)