Jakarta, Ditjen Aptika – Pelaku UMKM di platform digital baru di kisaran 4 hingga 10 persen, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satu upaya meningkatkan jumlah tersebut melalui pemahaman transformasi digital.
“Kita perlu mengerti dulu gambaran transformasi digital. Upaya transformasi digital ini seperti membuat jalan, sehingga yang tadinya terputus dapat terhubung kembali dengan adanya akses internet,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam Katadata Forum Virtual Series yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube, Sabtu (27/06/20).
Lanjut Semuel, “Setelah akses internet tersedia, barulah dapat dibuat aplikasi seperti yang disediakan platform digital agar UMKM bisa bergabung dan memperluas cakupan penjualannya.”
Semuel menyebutkan beberapa upaya menuju transformasi digital, yaitu tersedianya infrastuktur, adanya aplikasi, adanya regulasi dan kebijakan, keamanan dan pengendalian, aktivitas digital, SDM digital, serta riset, inovasi dan teknologi penunjang.
Namun hal itu tidak serta merta berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat. Dirjen Semuel menjelaskan perlu edukasi lebih lanjut menyadarkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi.
“Kami memiliki gerakan nasional Literasi Digital yang harapannya dalam 5 tahun dapat meningkatkan jumlah masyarakat melek digital sebanyak 50 juta jiwa,” ujar Semuel.
Lihat Juga: Siapkan Masyarakat Hadapi Era Digital melalui Literasi Digital
Selain itu, Semuel juga menyebutkan program UMKM Go Online dan 1000 Startup Digital yang bisa diikuti pelaku UMKM dan perintis startup berbasis digital. Melalui program ini, UMKM dan startup dapat memperoleh ilmu dan memahami proses berjualan secara daring (online) hingga mampu mandiri dan memperluas jaringan pemasaran produk masing-masing.
“Bagi masyarakat yang memiliki startup, dapat mendaftar pada program yang kami sediakan untuk meningkatkan kemampuan. Kesempatan ini terbuka baik yang belum pernah mengikuti program maupun yang sudah,” ujar Semuel.
Lihat Juga: Gerakan 1.000 Startup Digital
Semuel juga menyebutkan regulasi sebagai pelindung hak masyarakat. “Regulasi dan kebijakan tentu diperlukan untuk keamanan dan pengendalian agar masyarakat dapat beraktivitas di ruang siber secara tertib dan lancar,” tambah Semuel.
Semuel menjelaskan apabila hal-hal tersebut sudah berjalan optimal, maka pemerintahan dan masyarakat telah berada pada ekosistem digital. Masyarakat juga dapat berperan pada ekonomi digital yang bersifat inklusif dan tidak terbatas. (pag)