Jakarta, Ditjen Aptika – Kemkominfo melalui Ditjen Aptika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu sebagai wujud dari perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya dalam rangkai mewujudkan ruang digital damai selama masa Pemilu.
“Saya mengapresiasi komitmen Bawaslu dan Polri dalam menjalin kerja sama pengawasan penyelenggaraan Pemilu di ruang digital. Desk Pengawasan Pemilu tersebut dioperasikan bersama oleh Ditjen Aptika, Bawaslu, dan Polri. Salah satu fungsi Desk Pengawasan Pemilu untuk mengantisipasi sebaran hoaks Pemilu 2024 yang makin mengkhawatirkan,” jelas Menkominfo, Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Sinergi Kemkominfo, Bawaslu dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital di Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Sejak 28 November 2023, masa Kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai. Sepanjang bulan tersebut, telah bereda 39 isu hoaks terkait Pemilu.
“Artinya lebih dari satu isu hoaks terkait Pemilu yang beredar setiap harinya. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, karena berbagai konten negatif mulai dari konten mengandung hoaks, hingga ujaran kebencian akibat perbedaan pilihan, sudah banyak ditemui dan tentunya mengancam persatuan kita,” tutur Budi.
Ia menegaskan Kemkominfo telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan konten negatif yang berkaitan dengan Pemilu tersebut.
“Sejak 17 Juli hingga 26 November 2023, Kominfo sudah menemukan 96 isu hoaks Pemilu yang tersebar menjadi 355 konten. Kami sudah berhasil melakukan take down 290 konten, sedangkan 65 konten lainnya sedang berproses,” jelasnya.
Lihat Juga: Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ditjen Aptika Tanda Tangani PKS dengan KASN
Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam rangkaian Pemilu 2024.
“Ruang digital ini sarana baru dan kita juga menjaga, merawat, menumbuhkan kualitas demokrasi. Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara, menyampaikan aspirasinya, Karena ini kan Pemilu lima tahun sekali. Tapi yang tidak boleh itu ada tiga, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian,” tandasnya.
Buku Saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilih
Sementara itu, Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan telah menganalisa potensi dari konten-konten negatif yang beredar di internet.
“Apabila itu terkait hoaks, kami menganalisa, dan jika tidak berpotensi membuat kerusuhan, itu kita stempel hoaks. Kalau dianalisa sudah ada potensi mengadu domba, tidak kami tolerir, langsung diberantas,” tuturnya.
Sinergi Kemkominfo melalui Ditjen Aptika dan Bawaslu juga mencakup penyusunan materi edukasi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Damai 2024. Salah satunya melalui penyusunan Buku Saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilih.
“Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja dari teman-teman Bawaslu di daerah dalam melaporkan konten yang melanggar perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemilu,” papar Dirjen Semuel.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan buku saku itu juga memuat informasi penting seputar lini masa Penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum manajemen konten negatif selama masa Pemilu, ketentuan masa kampanye di media sosial, serta kategori konten negatif.
“Selain itu buku saku ini juga memuat alur penanganan jika ditemukan konten negatif terkait Pemilu, hingga ketentuan terkait netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Dalam konferensi pers hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri Dani Kustoni. (pag)