Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan Artificial Intelegence (AI). Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kemkominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI. Selain itu, Kemkominfo juga sedang Pedoman Etika pemanfaatan AI di Indonesia.
“Diharapkan dapat merespon berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ujarnya dalam The 2nd MASTEL’s 5G Summit – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).
Pengaturan itu, menurut Menteri Budi Arie diperlukan karena kemajuan teknologi AI, yang dapat menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunya teknologi AI DeepFake.
“Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan,” tuturnya.
Padahal, potensi pemanfaatan AI cukup besar. Di berbagai negara lebih dari 50 persen responden dari Studi Forbes (2023) menggunakan AI untuk layanan customer service, hingga mekanisme penanganan penipuan. Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan berkontribusi sebesar USD366 Miliar terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030.
“Sektor informasi dan komunikasi, serta sektor perdagangan menjadi dua sektor dengan jumlah pekerja terbantu AI yang cukup banyak. Di Indonesia, sekitar 26,7 juta tenaga kerja telah terbantu oleh AI atau sebesar 22,1% dari total tenaga kerja di tahun 2021,” jelas Menkominfo mengutip data Litbang Kompas (2023).
Lihat Juga: Kurangi Risiko, Pemerintah Kaji Kebutuhan Pengaturan AI
Guna mengoptimalkan kesiapan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi AI, Kementerian Kominfo melaksanakan Program Literasi Digital yang mencakup keamanan anak dan pengenalan beragam fitur AI.
“Selain itu, pelatihan mengenai beragam keterampilan AI melalui program Digital Talent Scholarship,” jelas Menteri Budi Arie.
Target akhirnya, agar pemanfaatan teknologi digital yang mendorong efektivitas, produktivitas dan nilai tambah.
“Bagaimanapun, teknologi digital dan perkembangannya perlu didukung kebijakan yang tepat, SDM digital yang kompeten dan terliterasi dengan baik,” tandas Menkominfo Budi Arie Setiadi. (pag)