Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.
“Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama – sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini,” ujarnya dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu (30/08/2023).
Tren perkembangan big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara signifikan. Kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan AI.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, kemampuan AI membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.
“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” ungkapnya.
Wamen Nezar Patria menyatakan ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual,” jelasnya.
Menurut Wamenkominfo, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
“Baru baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media social untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum,” jelasnya.
Lihat juga: Jaga Kedaulatan Negara di Era Digital, Prajurit TNI Pelajari Pilar Literasi Digital
Wamenkominfo menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
“Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama – sama menghadirkan masa depan tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi digital, kegiatan pemrosesan data pribadi turut meningkat. Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum pelindungan data pribadi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.
“Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” tuturnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).
Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
“Hal ini tentu menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” tuturnya.
Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.
“Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP,” ungkapnya.
Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva.(rar)