Bogor, Ditjen Aptika – Hadirnya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sangat membantu terintegrasinya sistem antar layanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan visi dan misi percepatan transformasi digital yang terus menerus dilaksanakan sesuai dengan amanat Presiden RI, Joko Widodo.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dan instansi pusat di satuan kerja TIK-nya dapat mengoperasionalkan SPLP untuk berbagi pakai data. Karena PR dari pemerintah kita sekarang adalah bagaimana data tersebut bisa dibagi-pakaikan,” ucap perwakilan dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Yohan Muslim, saat Bimbingan Teknis dan Koordinasi SPLP, Selasa (20/06/2023).
Menurut Yohan, layanan ini bisa terealisasikan pada tahun 2024. “Tahun 2024 harusnya kita sudah bisa menikmati layanan digital, khusus untuk masyarakat. Ketika ingin mendapat layanan dari pemerintahan, baik pusat atau daerah, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya,” pungkasnya.
Sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kominfo mengadakan Bimbingan Teknis dan Koordinasi Teknis Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk akselerasi integrated government atau pemerintahan terintegrasi.
Harapannya, sebanyak 59 peserta yang hadir mampu mengoperasikan layanan SPLP, termasuk membuat, mempublikasikan, dan request layanan secara mandiri.
Lihat juga: Ditjen Aptika Dorong Penerapan SPBE di Provinsi NTB
Sebagai salah satu infrastruktur SPBE yang memiliki fungsi perangkat integrasi, SPLP menjadi penghubung layanan yang kuat, termasuk memudahkan integrated system antar layanan SPBE.
Dalam acara Bimbingan Teknis dan Koordinasi Teknis SPLP juga diperkenalkan lebih jauh mengenai fungsi SPLP sebagai Enterprise Service Bus (ESB), API Management, Katalog, Gateway, Konsolidasi Data atau Extract Transform Load (ETL), SDK Komponen Umum Aplikasi, dan Single Sign On.
Termasuk di dalamnya fitur multi-tenant dan multi-account untuk mendukung Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemanfaatan Pusat Data Nasional.
Selain itu, SPLP ini juga berfungsi sebagai penyedia fasilitas layanan sistem penghubung yang dapat dipergunakan untuk melakukan manajemen API dan interoperabilitas data antar aplikasi. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan koordinasi yang kuat antara stakeholder SPBE dan SDI.
Pengembangan sistem interoperabilitas untuk saling dapat berbagi pakai data lintas Kementerian/Lembaga/Daerah, konsolidasi data aplikasi sejenis ke aplikasi umum yang ditetapkan, dan penyusunan dokumen usulan Kamus Data menjadi target yang ditetapkan tahun ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sentul, Bogor pada Selasa-Kamis, 20-21 Juni 2023 ini bermaksud untuk memberikan pemahaman dan konsep Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk membantu implementasi interoperabilitas sistem dan manajemen API dari K/L/D.
Bimbingan Teknis dan Koordinasi SPLP ini mendatangkan dua narasumber, yaitu Abdullah Maindratama, SDI Bappenas dan Jusuf A. Simatupang, S.T., M.T., Subdit Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI. (ran)