Bogor, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo (Kemkominfo) melalui Ditjen Aptika mendorong optimalisasi pemanfaatan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor. Hal tersebut guna mendukung implementasi RME sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
“Ditjen Aptika, melalui Direktorat Ekonomi Digital, mendukung percepatan adopsi teknologi digital dalam pengelolaan fasilitas kesehatan, terutama pemanfaatan Rekam Medis Elektronik dalam mendukung akreditasi klinik,” ujar Direktur Ekonomi Digital, I Nyoman Adhiarna saat acara Simposium dan Silaturahmi Klinik dan Praktik Mandiri Dokter dalam rangka Adopsi Rekam Medis Elektronik untuk Menunjang Proses Akreditasi di Bigland Hotel International & Convention Hall, Bogor, Sabtu (18/03/23).
Direktur Nyoman mengatakan, adopsi teknologi digital pada sektor strategis merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Ditjen Aptika, salah satunya sektor kesehatan. Kemkominfo, lanjutnya, terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan pemangku kebijakan di sektor kesehatan, seperti Kemenkes selaku leading sector serta Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI).
“Kegiatan ini juga didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor dan Asosiasi Klinik (ASKLIN) Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Head of Tribe Health Innovation Ecosystem Kemenkes, Patota Tambunan memaparkan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas dan layanan kesehatan menerapkan RME paling lambat pada 31 Desember 2023.
Ia juga menyebut, butuh kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengimplementasikan hal tersebut.
“Butuh kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya karena peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kesehatan nasional yang tangguh,” ujar Patota.
Manfaat RME, lanjut Patota, akan dirasakan bersamaan dengan peningkatan kualitas layanan, kemudahan mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga serta kemudahan akses program kesehatan pemerintah.
Sementara itu, Associate Trainer & Consultant Corporate Innovation Asia, Eko S Nugroho menjelaskan tiga faktor penting dalam implementasi RME. Pertama yaitu teknologi, karena di dalamnya ada integrasi sistem dan insfrastruktur.
“Dalam implementasi RME perlu memperhatikan beberapa faktor penting diantaranya faktor teknologi yang meliputi sistem integrasi dan ketersediaan infrastruktur pendukung,” jelasnya.
Faktor kedua yaitu sumber daya manusia yang meliputi keterampilan tenaga kerja dalam pengoperasian sistem. “Dan terakhir adalah faktor organisasi yang meliputi pelatihan kerja, budaya kerja dan ketersediaan anggaran,” tutupnya.
Lihat juga: Kominfo Gandeng AT Kearney Susun Roadmap Transformasi Digital Sektor Strategis
Acara simposium tersebut merupakan rangkaian kegiatan Adopsi Teknologi Digital di Sektor Kesehatan oleh Ditjen Aptika di tahun 2023 yang bertujuan untuk mengedukasi tenaga kesehatan terkait implementasi sekaligus bimbingan teknis RME.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, drg. Mike Kaltarina, MARS serta 134 orang peserta secara luring dan 250 orang secara daring yang mendapatkan pendalaman materi dari para narasumber dalam sesi bimbingan teknis. (jnm)