Jelang Tahun Politik, Kominfo Ajak Masyarakat Ikut Tangkal Hoaks

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Peluncuran Koalisi DAMAI di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk ikut mengendalikan penyebaran hoaks sebagai antisipasi tahun politik tahun 2024. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif mengirimkan aduan melalui aduankonten.id.

“Kami punya layanan aduan. Jika masyarakat menemui konten berbau hoaks silahkan laporkan ke aduankonten.id,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat Peluncuran Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (DAMAI), Kamis (16/02/2023).

Dirjen Semuel menjelaskan, terhitung sejak Agustus 2018 hingga 14 Februari 2023 Kemkominfo telah memblokir 11.140 hoaks yang ada di ruang digital. Hoaks tentang isu politik mencapai 8,37% dari total keseluruhan.

“Berkaca pada tahun 2019, hoaks terkait politik naik sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2018. Hal ini kita upayakan untuk tidak terulang kembali,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat ikut mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial serta melaporkan hoaks yang ditemukan kepada pihak berwenang.

“Harapannya penyebaran hoaks dapat dihentikan sehingga informasi yang beredar di masyarakat dapat menjadi lebih akurat dan dapat dipercaya,” ujar Dirjen Semuel.

Tak hanya meliterasi masyarakat, Dirjen Semuel mengatakan akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memberikan literasi digital kepada para peserta kontestasi Pemilu 2024.

Sesi Diskusi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Peluncuran Koalisi DAMAI di Jakarta, Kamis (16/02/2023)

Strategi Kendalikan Hoaks

Pada prinsipnya, lanjut Dirjen Semuel, untuk mengendalikan penyebaran hoaks Indonesia perlu menerapkan strategi pentahelix yang berfokus pada tiga level. Level upstream (hulu) berfokus pada literasi digital, level middle stream (tengah) pada kolaborasi platform dan intervensi teknologi serta level downstream (hilir) pada penegakan hukum.

“Strategi ini perlu diimplementasikan ke depannya, terlebih regulasi hukum terhadap data pribadi menjadi salah satu domain yang akan kita lindungi” jelasnya.

Baca Juga: Kominfo Akan Fokus Kejar Ketertinggalan Pilar Digital Safety

Ia menerangkan, penanganan hoaks juga memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun platform digital. Pemerintah berperan dalam regulasi dan pengawasan.

“Sebagai regulator, kami (pemerintah) harus memastikan regulasi yang ada bisa membuat ruang digital aman untuk masyarakat namun tetap memperhatikan hak asasi serta kebebasan berkreasi,” terang Dirjen Semuel.

Saat ini, sejumlah regulasi yang ada untuk menjaga ruang digital agar tetap aman diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara platform digital, lanjut Dirjen Semuel, bertugas memastikan informasi yang mereka muat tidak melanggar Undang-Undang. “Tidak juga memfasilitasi penyebarluasan informasi atau dokumen yang dilarang Undang-Undang,” pungkasnya. (rar)

Print Friendly, PDF & Email