Sidoarjo, Ditjen Aptika – Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mewujudkan transformasi digital selain menjadi regulator juga sebagai fasilitator hingga akselerator. Ada enam sektor strategis yang menjadi target atau fokus kegiatan Kemkominfo, salah satunya di sektor kesehatan.
“Melalui workshop dan seminar ini Kominfo memperkenalkan Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga peserta yang mengikuti kegiatan ini baik secara offline maupun online dapat memahami apa itu RME dan bagaimana teknologi pendukungnya,” kata Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna saat acara Workshop dan Seminar Adopsi RME untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit di Era Layanan Kesehatan Digital di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022).
Dilanjutkan oleh Direktur Nyoman, workshop juga bertujuan untuk melakukan digitalisasi di sektor strategis kesehatan serta meningkatkan pengetahuan para tenaga kesehatan dan staf non medis terkait implementasi RME.
Fasilitas Kesehatan di Indonesia dituntut untuk bisa mengadopsi penggunaan RME berdasarkan Permenkes tentang Rekam Medis nomor 24 tahun 2022. Penyelenggaraan RME meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, serta keamanan dan pelindungan data pribadi.
Terkait dengan keamanan data, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Sesuai UU PDP, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu penyelenggara aplikasi, portal, website wajib bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi. Salah satu prinsip UU PDP adalah setiap penggunaan data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
Lihat juga: Guru Besar Unair: Keamanan Data Menjadi Tanggung Jawab PSE
Direktur Nyoman mengatakan seluruh PSE, baik publik maupun privat, yang mengelola data pribadi diminta untuk serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi, khususnya yang terkait dengan aspek teknologi, tata kelola, SDM.
“Salah satu yang menjadi perhatian nanti dalam UU PDP setiap PSE harus memiliki Data Protection Officer (DPO), yaitu orang yang bertanggung jawab khusus terhadap pelindungan data. Nanti akan dibentuk Badan Pelindungan Data Pribadi yang kemungkinan berada di bawah Kominfo,” tuturnya.
Tantangan Tranformasi Digital Kesehatan
Pada kesempatan itu, Direktur Nyoman mengungkapkan implementasi RME di rumah sakit masih menghadapi tantangan konektivitas jaringan internet. “Tanpa infrastruktur digital yang memadai rasanya sulit untuk bicara mengenai transformasi digital khususnya di pelayanan kesehatan,” katanya.
Dilanjutkan, pemerintah telah menyusun peta jalan transfomasi digital 2021-2024 dengan empat pilar utama, yaitu infrastruktur digital, ekonomi digital, pemerintahan digital dan masyarakat digital.
Dari keempat pilar tersebut, Kemkominfo saat ini sedang memfokuskan pembangunan infrastruktur digital di daerah-daerah terpencil yang dikenal juga dengan singkatan daerah 3T, yaitu terdepan, terluar, dan tertinggal.
“Untuk itu pada tahun 2023 nanti akan diluncurkan satelit multifungsi Satelit Indonesia Raya (SATRIA) 1 yang ditargetkan bisa menjangkau 150.000 titik layanan publik. Semoga dengan adanya satelit tersebut daerah-daerah terpencil di Jawa Timur ini seperti Pulau Kangean, Pulau Masalembo bisa dijangkau lebih baik,” imbuhnya.
Nyoman juga menegaskan peran Kemkominfo adalah membantu mendorong Kemenkes sebagai leading sector di bidang kesehatan untuk mempercepat transformasi digital di sektor kesehatan. Kemkominfo menyambut baik platform Indonesia Health Service (IHS) Satu Sehat yang telah diluncurkan oleh Kemenkes pada Juli lalu sebagai salah satu program transformasi digital melalui sistem data kesehatan yang terintegrasi dan terstandarisasi.
Lihat juga: Upaya Kominfo Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
Saat ini pemanfaatan teknologi digital juga telah digunakan untuk telemedicine dan penerapan sistem terpadu pada sistem komputasi BPJS Kesehatan untuk RME di rumah sakit yang sudah berbasis digital dan terintegrasi.
Menurut Direktur Nyoman, berdasarkan kajian Kemkominfo melalui penyusunan peta jalan transformasi digital 2022-2026 sektor kesehatan paling terdepan dalam melakukan transformasi digital selain sektor pendidikan. Ada tiga faktor yang menunjukkan hal tersebut.
Pertama, di sektor pendidikan dan sektor kesehatan dukungan pemerintah untuk transformasi digital sangat kuat. Kedua, banyak use case atau contoh implementasi pemanfaatan teknologi digital di sektor kesehatan. Ketiga, banyak startup tumbuh yang memberikan layanan digital di sektor kesehatan dan sektor pendidikan.
Seminar tersebut juga membahas beberapa poin menarik yang meliputi Adopsi RME dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, Peran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) dalam menyukseskan adopsi RME, RME yang terintegrasi dengan keamanan siber, change management dalam adopsi RME, serta Adopsi RME dan implikasinya terhadap pelayanan rumah sakit.
Sementara itu Chief of Digital Transformation Office (CTO) Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa teknologi informasi merupakan backbone dari transformasi sistem kesehatan nasional yang sedang dilakukan.
“Salah satu agenda besar di dalamnya adalah penerapan rekam medis elektronik yang sudah diluncurkan dalam bentuk platform SATU SEHAT. Platform ini menghubungkan enam puluh ribu layanan kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Lihat juga: Kominfo Dorong ASN Kemenkes Cakap Digital
Lebih jauh CTO Kemenkes ini mengharapkan rekam medis elektronik ini nantinya dapat digunakan secara bersama-sama dan saling terintegrasi.
Kegiatan seminar dihadiri oleh tenaga kesehatan dan staf non medis rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan total 50 peserta yang hadir secara luring di Hotel Luminor, Sidoarjo dan 1.900 peserta yang hadir secara daring melalui ruang Zoom.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini Kemkominfo bekerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), serta didukung oleh Kementerian Kesehatan dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI). (lg)