Bogor, Ditjen Aptika – Literasi digital sektor pemerintahan berguna untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada prinsipnya literasi digital mencakup tiga kemampuan, yaitu kompetensi dalam pemanfaatan teknologi, kemampuan memaknai dan memahami konten digital, serta kemampuan menilai kredibilitas dengan meneliti hingga melakukan komunikasi dengan alat yang tepat.
Dengan demikian, dari tiga kemampuan itu akan menghasilkan kematangan budaya digital.
Menurut Kepala Laboratorium Psikologi Bina Nusantara Bekasi, Isniani, dalam membentuk budaya digital di lingkungan sektor pemerintahan yang pertama dibutuhkan yaitu leadership di masing-masing organisasi.
Lebih lanjut, ungkapnya, jika leadership-nya sudah berubah, maka akan menghasilkan budaya organisasi yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Tentunya hal itu disesuaikan dengan tugas masing-masing para ASN.
“Jadi ada kemampuan dasar, tapi kan ada hal kemampuan yang spesifik. Misalnya level manager beda dengan staf. Intervensi lewat lingkungan di level organisasi itu penting,” kata Isniani saat ditemui dalam kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan untuk ASN Kabupaten Purbalingga di Hotel Bigland, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Isniani juga menyampaikan kegiatan pembekalan dan sosialisasi literasi digital sektor pemerintahan yang saat ini masih dalam tahap membangun dan membuka kesadaran.
“Dunia digital ini harus kita hadapi dengan literasi, dan peran budaya itu berguna untuk mempercepat prosesnya. Ketika itu sudah dicanangkan salah satunya adalah pemahaman budaya,” katanya.
Lihat juga: Literasi Digital Pemerintahan Dorong ASN BerAKHLAK yang Kompeten dan Adaptif
Pakar psikologi itu menuturkan dibutuhkan adanya kolaborasi untuk mencapai literasi digital pemerintah dalam mewujudkan budaya transformasi digital.
Setidaknya ada empat nilai yang diperlukan secara umum untuk membangun budaya digital organisasi, yaitu kolaborasi, data driven, fokus pelanggan, dan inovasi.
“Kita tidak mungkin bekerja sendiri, sehingga kolaborasi, data driven dan inovasi sangat penting untuk mencapai tujuan literasi digital,” ujarnya.
Ia beranggapan ASN sejatinya berfokus pada memberikan service atau pelayanan ke pelanggannya yaitu masyarakat. Oleh karena itu dengan mengetahui kebutuhan masyarakat, maka akan lahir sebuah inovasi.
ASN Wajib Utamakan Keselamatan Berdigital
Dalam kegiatan literasi digital sektor pemerintahan, selain dibekali dengan kecakapan digital, ASN juga diwajibkan memahami keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan perangkat digital.
Menurut pakar teknologi informasi komunikasi, Teddy Sukardi, ASN harus memahami risiko kerugian dari pemanfaatan teknologi digital dengan meningkatkan kesadaran dan aturan yang ada.
“Selanjutnya ASN harus paham langkah pencegahan dan mengatasi masalah keselamatan bagi dirinya, lingkungan dan instansinya,” kata Teddy pada Senin (31/10/2022).
Bentuk risiko tersebut misalnya dalam gangguan pada alat sistem elektronik yang bersifat pribadi dan instansi. Selain itu, risiko krusial lainnya yaitu dalam pengelolaan data yang sangat rahasia dan perlu dilindungi.
Teddy mengimbau ASN harus dapat memperlakukan data pribadi masyarakat penuh tanggung jawab dan mengelolanya dengan baik. Selain daripada itu, ASN juga harus dapat menjaga data pribadi institusinya.
“Jadi ada dua unsur, ASN sebagai pemilik data pribadi, dan ASN sebagai pengendali data pribadi. Meskipun sifatnya di institusi bukan pengelola, tapi mungkin tempat dinasnya, pemerintah daerahnya atau kementerian lembaganya mengelola data pribadi dari masyarakat,” terang Teddy.
Ia menambahkan, untuk membentuk ruang digital yang aman pada sektor pemerintahan diperlukan adanya edukasi dan penegakan disiplin tegas atas semua pelanggaran. Selain itu, penting juga untuk menyediakan layanan insiden dalam keamanan informasi.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto menekankan integritas dalam pengelolaan digital sektor pemerintahan.
“Bagaimanapun walau secara digital kita sebagai ASN harus tetap memiliki integritas dan tetap profesional melayani masyarakat dan meningkatkan kinerja bagian dari ASN,” ungkap Bonifasius yang akrab dipanggil Boni secara virtual.
Lihat juga: Sebanyak 6.000 ASN Purbalingga Terima Pembekalan Literasi Digital
Direktur Boni juga menekankan agar para ASN mulai memahami terkait dengan terbitnya Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk keselamatan bersama.
“Para ASN dalam mengelola data harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, jangan sampai terjadi kebocoran data, karena kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan data,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian kegiatan literasi digital untuk para ASN Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Pada kegiatan itu, sebanyak 6.000 pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga turut berpartisipasi dalam pembekalan literasi digital secara virtual di Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga yang bertujuan untuk mewujudkan ASN makin cakap digital. (ea)