Jakarta, Ditjen Aptika – Dalam upaya mengawal jalannya pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024, Kementerian Kominfo menggelar rapat koordinasi pada Selasa (18/10/2022). Salah satu hasil rapat yaitu pembentukan satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal proses Pemilu 2024 di ruang digital.
Rapat koordinasi melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan bentuk kolaborasi dengan pembentukan Satgasus terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung sejalan dengan perundang-undangan.
“Tadi kita berdiskusi, apabila terjadi pelanggaran pelanggaran ruang digital yang terkait dengan pemilihan umum perlu dibuat satuan tugas khusus, sehingga dapat dilakukan kolaborasi dengan lebih cepat. Bukan hanya UU ITE tapi undang-undang lain yang terkait dengan Pemilu,” kata Menteri Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Kolaborasi dari berbagai satuan itu merupakan langkah untuk menjaga dan mengawal kegiatan proses politik menjelang Pemilu yang sedang berlangsung. Terlebih masa kampanye Pemilu 2024 terbilang singkat.
“Kita juga mencatat masa kampanye sangat singkat waktunya sekitar 75 hari. Dengan aturan-aturan yang ada selama masa kampanye tapi proses politik menjelang pemilu sudah berlangsung jauh sebelumnya. Kita perlu menjaga dan mengawal agar dinamisnya demokrasi bisa berjalan dengan baik,” jelas Menteri Johnny.
Lihat juga: Strategi Kominfo Ciptakan Ruang Digital yang Kondusif Jelang Pemilu 2024
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut setiap kementerian dan lembaga yang terkait dengan Satgasus ini masing-masing memiliki perangkat dan satuan siber pada kelembagaannya. Sehingga pengawalan dan penjagaan pada seluruh platform digital akan dilakukan dengan saling berkoordinasi agar penanganan menjadi lebih maksimal dan cepat.
“Misalnya Kominfo kan ada satuan sibernya, dan BSSN juga ada, TNI dan Polri juga ada, di BIN ada satuan siber, dan lembaga-lembaga lainnya. Kita melakukan koordinasi agar lebih cepat mengatasinya. Juga mengatur proses dan tata kelola penanganan, mulai dari verifikasi data, konfirmasi data, dan komunikasi data pada sistem elektronik,” terang Menkominfo.
Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa jelang Pemilu 2024, Kominfo akan melakukan uji penetrasi terhadap sistem elektronik kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu untuk menguji sistem elektronik agar pada prosesnya berjalan tidak mengalami hambatan.
“Termasuk melakukan penetration test untuk menguji kehandalan sistemnya, sehingga punya daya tahan yang baik saat menghadapi pemilu,” ujar Menkominfo.
Dia juga menegaskan semua tahapan koordinasi tersebut merupakan upaya kolaborasi dalam menjaga penyelenggara Pemilu 2024 bisa melaksanakan pemilihan umum dengan baik dan lancar.
“Agar pihak lembaga ekosistem pemilu atau partai politik bisa mengambil bagian dalam Pemilu Indonesia yang serentak ini dengan suasana menggembirakan. Ini semua disiapkan agar rakyat turut berpartisipasi, sehingga output atau hasil dari pemilu nanti legitimate,” tutup Menkominfo.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong mengatakan, Satgasus ini dibentuk untuk membersihkan dan mengawasi platform-platform digital dalam Pemilu mendatang. Kemkominfo akan menggandeng Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, hingga YouTube.
“Kita memang ada kerja sama dengan paltform digital. Mereka akan melakukan take down konten-konten problematik atau negatif atas permintaan Kominfo, atas permintaan Bawaslu juga melalui Kominfo,” ujarnya.
Lihat juga: Sepanjang Oktober, Tim AIS Aptika Temukan 100 Konten Negatif Pilkada
Adapun konten maupun pelanggaran ruang digital yang akan menjadi perhatian berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hoaks, ujaran kebencian, hingga adu domba.
Usman juga menyampaikan regulasi Satgasus ruang digital ini akan merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). “Ini akan kita coba kaji untuk diterapkan pada Pemilu 2024 sebagai sebuah landasan atau payung hukum,” pungkasnya. (ea)