Bakal Jadi Profesi Baru, Inilah Empat Tugas PPDP

Dirjen Semuel dalam Webinar Tata Kelola PSE Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, di Jakarta, Rabu (03/08/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Indonesia akan membutuhkan 140 ribu tenaga Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP). Apa saja tugasnya?

Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal menciptakan ribuan tenaga kerja baru.

“Dibutuhkan 140 ribu tenaga petugas PDP. Secara singkatnya tugas PPDP ini nantinya akan berperan sebagai internal compliance,” kata Semuel dalam sosialisasi UU PDP di Kadin Indonesia, Kamis (27/10/2022). Lebih lanjut Dirjen Aptika menjelaskan lebih rinci mengenai empat tugas PDP nantinya.

Pertama, PPDP bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP.

Kedua, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi.

Ketiga, PPDP bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi.

Keempat, PPDP memiliki tugas untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

Dirjen Semuel juga mengatakan, sudah banyak organisasi pelatihan yang meminta pengesahan terkait dengan peluang tenaga kerja baru ini. Namun Kementerian Kominfo hanya akan memberikan pengakuan kepada sebuah lembaga setelah melakukan pengecekan terhadap kurikulum yang dijalankan.

“Tentunya kami akan mengecek dulu kurikulumnya, apakah sesuai atau tidak dengan UU yang kita punya,” ujar Dirjen Aptika Semuel Pangerapan.

Lihat juga: Menkominfo: RUU PDP Disahkan, Kominfo Awasi Tata Kelola Data Pribadi PSE

Sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan seorang petugas pengaman data atau Data Protection Officer (DPO) dibutuhkan dalam rangka memperkuat ketahanan siber. Menteri Johnny juga berharap setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mempunyai DPO untuk memastikan keamanan data terjaga dengan baik.

“Sistem cybersecurity sangat luas, termasuk resiliensi dan sovereignty satu bangsa, dalam hal ini Republik Indonesia. Jadi, harus ada upaya untuk memastikan keamanan sibernya terjaga dengan baik. Itu juga sudah diatur di dalam UU PDP, PSE harus mempunyai DPO,” ujar Menkominfo dalam Indonesia Cybersecurity Conference 2022: Building Cyber Resiliency for the Border-less Organisation, di Hotel Langham, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Menurut Menteri Johnny untuk memperkuat ketahanan sibernya PSE perlu melakukan tiga hal berikut, yakni teknologi enkripsi, tersedianya talenta digital, dan SDM untuk cybersecurity-nya.

Tiga hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi kebocoran data yang berasal dari luar dan dalam PSE sektor privat (swasta) dan publik (pemerintah). “Karena kebocoran bisa berasal dari dalam bukan hanya dari luar,” tukasnya.

Pada kesempatan itu Menkominfo mengingatkan kepada seluruh PSE, baik privat maupun publik, domestik maupun global, agar memperhatikan daya tahan terhadap serangan siber dalam jaringan masing-masing.

“Pastikan juga di seluruh end point-nya mempunyai daya tahan yang cukup terhadap serangan-serangan siber. Saya minta dengan hormat,” ucap Menteri Johnny.

Lihat juga: Teguh: Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP

Penjagaan keamanan siber yang memadai menurutnya harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak, terlebih ketika serangan siber meningkat belakangan ini. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2021 Indonesia mengalami serangan siber sebanyak lebih dari 700 juta.

Hal itu menjadikan Indonesia berada di urutan teratas dalam kasus serangan ransomware terbanyak di kawasan ASEAN sepanjang tahun 2021, yaitu 1,3 juta serangan dari keseluruhan sekitar 2,7 juta kasus.

Menkominfo menilai penjagaan keamanan siber yang memadai harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Bahkan, ketika serangan siber meningkat, Kementerian Kominfo bersama dengan BSSN, serta semua perangkat yang dimiliki pemerintah terus berkolaborasi. (lg)

Print Friendly, PDF & Email