Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Ditjen Aplikasi Informatika, meminta pemerintah daerah untuk secepatnya menyusun linimasa perpindahan dari sistem lama ke Pusat Data Nasional (PDN).
“Terkait PDN, saya berharap bapak/ibu secepatnya bisa menyusun timeline migrasi ke PDN. Tim kami siap memberikan dukungan penuh dan memastikan layanan di daerah tidak terganggu selama proses migrasi,” kata Direktur LAIP, Bambang Dwi Anggono dalam acara sosialisasi PDN secara daring, Selasa (6/9/2022).
Sebagaimana diketahui, salah satu strategi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik yang baik adalah penerapan e-government. Salah satu kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan elektronik atau e-government adalah infrastruktur yang handal.
“Saya menjadi pelaku e-government di Indonesia sejak era kantor pengelola data elektronik atau KPDE sekitar tahun 1990-an yang didirikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saya yang waktu itu masih menjadi pegawai Pemkab Kebumen merasakan betapa susahnya membangun infrastruktur IT. Mahal biayanya, memerlukan pengelolaan yang tidak sederhana, cukup rumit dengan segala kemampuan yang ada,” cerita Bambang.
Lihat juga: Tiba di Batam, Menkominfo Bahas Peluang Investasi Data Center
Direktur LAIP mengaku menerima sejumlah keluhan dari beberapa pemerintah daerah. Keluhan itu misalnya terkait dukungan politik dari pemimpin daerah sehingga e-government di daerah tersebut tidak bisa tumbuh dengan baik.
“Kalau saat ini banyak pemerintah daerah yang mengeluh tidak memiliki anggaran karena dukungan yang minim, maka pemerintah pusat harus mengambil sikap untuk bisa memfasilitasi daerah-daerah tersebut agar setara dengan daerah lain yang sudah maju,” ujarnya.
Direktur Bambang menjelaskan, kewenangan Kemkominfo salah satunya adalah mengembangkan pusat data nasional. PDN ini akan memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk bisa duduk dan berdiri setara.
Dengan adanya PDN, pemerintah daerah tidak perlu lagi khawatir soal anggaran sehingga tidak bisa memiliki pusat data bertaraf internasional karena bisa menggunakan PDN secara gratis. Dengan begitu Pemda akan memiliki pondasi yang kuat untuk membangun e-government yang baik.
“Dengan kondisi ini maka pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa bangkit dan kuat bersama tanpa kendala minimnya dukungan anggaran dan politik. Dengan adanya infrastruktur PDN, maka pemerintah Indonesia secara keseluruhan bisa melakukan percepatan pelaksanaan e-government sehingga tujuan peningkatan efiseiensi bisa tercapai,” tegas Bambang.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan aplikasi umum berteknologi cloud yang bisa dimanfaatkan Pemda. Dengan aplikasi umum ini Pemda bisa menjadi lebih efektif tanpa perlu menyediakan sumber daya manusia yang handal, anggaran yang memadai, biaya pengamanan yang mahal, dan sebagainya. Tinggal pakai saja.
Lihat juga: Aptika Siapkan Tiga Infrastruktur SPBE untuk Fasilitasi Aplikasi Umum
Dengan aplikasi umum ini, lanjut Bambang, pemerintah daerah bisa menjadi setara dengan Pemprov DKI yang sudah memiliki super apps. Tinggal menjahitnya supaya aplikasi-aplikasi tersebut bisa bermanfaat sekaligus mengembangkan brand daerah.
Misalnya, Bali punya super apps sendiri, Kabumen punya super apps sendiri, Semarang punya super apps sendiri, tetapi engine-nya adalah aplikasi umum nasional. Karena itu pemerintah pusat mendorong semua Pemda mengambil kesempatan ini untuk meningkatkan kemajuan e-government di daerahnya masing-masing.
“Hal ini juga membuat sistem aplikasi pemerintah menjadi lebih terpadu. Intinya kita tinggalkan ego sektoral, terpisah-pisah dan tidak menjadi satu dalam layanan nasional,” ajak Bambang. (sae)