Jakarta, Ditjen Aptika – Penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang digital Tanah Air. Untuk Indonesia, saat ini masuk ke dalam fase tiga kedaulatan.
“Kedaulatan fase pertama pada saat perjuangan kemerdekaan politik dan territorial, proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Kemudian, dilanjutkan perjuangan kedaulatan maritim yang diraih melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982,” kata Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan dalam Webinar Tata Kelola PSE Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, di Jakarta, Rabu (03/08/2022).
Saat ini, lanjut Dirjen Aptika Kominfo, pengembangan infrastruktur digital dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era kedaulatan digital.
“Sekarang kita masuk fase kedaulatan yang ketiga yaitu era kedaulatan digital. Di era transformasi digital, kita perlu menjaga kedaulatan digital. Selain manfaat-manfaat ruang digital dari sisi ekonomi, berkaitan juga dengan sovereignty dan geostrategis, sehingga kita harus meletakkannya dengan benar. Nah, dalam rangka menjaga kedaulatan digital di situlah penegakan hukum dalam ruang digital.” katanya.
Menurut Semuel, dalam mempersiapkan era kedaulatan digital di Indonesia, diperlukan upaya transformasi digital yang dilakukan secara inklusif. Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation sudah diawali lewat pembangunan infrastruktur digital secara masif. Presiden telah memberikan directive yang sangat jelas di era transformasi digital ini harus memastikan ‘no one shall be left behind’.
Lihat juga: Dirjen Aptika: Infrastruktur Merata untuk Akselerasi Transformasi Digital
“Guna memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia. Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di ruang digital tanah air itu tentunya memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara,” terang Semuel.
Pendaftaran PSE, Upaya Perlindungan Bagi Masyarakat
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai kebijakakan yang diterapkan Kementerian Kominfo dalam melakukan penertiban terhadap PSE ilega sudah tepat. Era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.
“Pada posisi inilah negara wajib melindungi masyarakat dari potensi ancaman itu melalui sejumlah kebijakan pada PSE. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman yang ada,” ungkapnya.
Wanita yang kerap dipanggil dengan sapaan akrab Rerie itu menegaskan, konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan PSE di tanah air.
“Di sisi lain, kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara. Internet, dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan akses-nya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara. Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara,” tandasnya.
Rerie juga berharap Pemerintah bisa mengakomodasi setiap kritik serta menata pelayanan yang belum maksimal agar pelayanan eksekutor sistem elektronik lebih berkualitas.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi juga mendukung upaya Pemerintah dalam implementasi pendaftaran PSE di Tanah Air.
“Karena apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara untuk menegakkan kedaulatan ruang digital masing-masing. Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Prabu menyarankan pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara perlu melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.
Sedangkan Pemain Tim Nasional eSport Indonesia, Fahmi Husaeni menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, dengan kewajiban pendaftaran masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.
“Pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal,” tuturnya.
Lihat juga: Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara. Menurutnya, pengaturan itu merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Justru, bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya. (hm.ys)