Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa

Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait pendaftaran PSE di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (01/08/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, serta tidak terkait dengan data pribadi pengguna.

“Dalam rangka penegakan aturan untuk pelindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana,” tegasnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menteri Johnny menegaskan, pendaftaran tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE, melainkan data-data dasar, serta alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik.

“Apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan PSE,” ungkap Menkominfo.

Johnny menyatakan Kemkominfo menjadi bagian dari Pemerintah Republik Indonesia dan berada di bawah Kabinet Indonesia Maju. Pendaftaran PSE sendiri sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE.

“Undang-undang mengamanatkan segenap dan setiap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik itu lokal maupun global, perlu melakukan pendaftaran. Kesempatan pendaftaran ini telah diberikan cukup lama, yakni lebih dari 1 tahun,” tuturnya.

Lihat juga: Dirjen Aptika: Kominfo akan Blokir PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar

Menkominfo menilai pendaftaran itu bukan hal yang sulit, tapi prasyarat pendaftaran ditujukan untuk memungkinkan pemerintah melakukan pelindungan terhadap hak-hak warga negara apabila terjadi masalah di PSE tersebut.

“Misalnya terkait pelindungan data pribadi masyarakat, negara berkewajiban melakukan uji layak sistem untuk menghindari potensi-potensi masalah secara teknis, administrasi, dan hukum, dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat Indonesia,” terang Johnny.

Tegakkan Aturan, Jaga Kedaulatan Digital

Hingga saat ini, kata Johnny, hampir seluruh PSE di Indonesia telah melaksanakan pendaftaran daring maupun asistensi helpdesk untuk pendaftaran manual. Namun demikian, masih terdapat 7 PSE global yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban. Sehingga Kemkominfo melaksanakan penegakan perundang-undangan di Indonesia.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi dan kedaulatan digital Indonesia. Namun memperhatikan perkembangan yang ada di masyarakat dan melindungi kepentingan warga negara, maka Kominfo melakukan normalisasi terhadap beberapa PSE yang belum terdaftar,” terang Johnny.

Menkominfo menyebut dua PSE yang dibuka sementara, yaitu Paypal (PSE pembayaran) dan Steam (PSE game elektronik). PSE itu didorong untuk segera menyelesaikan pendaftarannya. Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) tidak menemui kendala.

“Normalisasi PSE Paypal dan beberapa PSE game telah dibuka sementara sejak hari Minggu kemarin (31/7) sampai hari Jumat (5/8) pukul 23.59 WIB. Dengan catatan, segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran PSE agar terdaftar,” tandasnya.

Johnny mengaku kementerian yang dipimpinnya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga negara di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara-negara sahabat secara global. Namun ada tiga PSE asing yang tidak dapat berkomunikasi maupun merespon, yakni Yahoo, Origin.com, dan Epicgames.

“Kami telah menghubungi kedutaan besarnya dan meminta agar dibuka ruang komunikasi agar proses pendaftaran dapat dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya dapat terdaftar dengan baik,” harapnya.

Lihat juga: Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal

Tidak kalah penting, Johnny juga menyampaikan komitmen Kementerian Kominfo dalam mendukung industri kreatif nasional dan inovasi di ruang digital. Ia berharap ruang digital di Indonesia bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami mengetahui betul dan memberikan dukungan terhadap pengembangan industri kreatif dan inovasi nasional, khususnya para milenial di ruang digital. Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat dan bermanfaat, utamanya bagi warga negara Indonesia,” harapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo menyatakan turut memperhatikan dan berterima kasih kepada pendapat warganet, sekaligus mengajak masyarakat, para pengamat, Non-Governmental Organization (NGO), dan media-media untuk mendorong agar PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya mengingatkan setiap PSE untuk memperhatikan aturan hukum di negara yang bersangkutan. Kami tetap akan membantu PSE baik nasional maupun global, agar dapat melaksanakan pendaftarannya,” ujarnya.

Menkominfo juga menegaskan menjadi tugas pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan usahanya secara baik di Indonesia, serta melindungi kepentingan segenap warga negara Indonesia. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email