Kominfo Siapkan Sanksi Teguran Tertulis jika Aplikasi Belum Daftar PSE

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers terkait pendaftaran PSE privat di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan tentang pendaftaran PSE Lingkup Privat menjadi isu terbanyak periode ini. Kementerian Kominfo mendorong perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran selambatnya 20 Juli 2022.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan ada tiga tahap jika PSE belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut. PSE akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pemblokiran.

“Dari 21 Juli besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar dia seperti dikutip dari Idntimes.com, Selasa (19/07/2022).

Dirjen Semuel mengatakan pihaknya sudah menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran PSE privat. Kemkominfo pun sudah memberikan kemudahan pendaftaran PSE privat melalui Online Single Submission (OSS).

Kominfo Selenggarakan Kelas Kebal Hoaks bagi Masyarakat

Isu terbanyak kedua tentang Literasi Digital. Kemkominfo bersama Siberkreasi dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) menyelenggarakan pelatihan literasi digital kelas kebal hoaks di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Masifnya penggunaan internet di Indonesia harus kita akui membawa serta berbagai risiko, seperti penipuan online, hoaks, cyberbullying, dan konten negatif lainnya,” kata Dirjen Aptika, Samuel A. Pangerapan seperti dilansir dari Antaranews.com, Selasa (19/07/2022).

Sejumlah komunitas hingga perguruan tinggi di daerah itu mengikuti pelatihan tersebut. Dirjen Semuel berharap penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni. (lry)

Print Friendly, PDF & Email