Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar sedang ramai diberitakan media. Kemkominfo akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang aplikasi yang tidak mendaftar sebagai PSE sampai batas akhir pendaftaran pada 20 Juli 2022.
“Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Namun Kominfo tentunya tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate, dikutip dari INews.id, Selasa (19/7/2022).
Jika PSE Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, maka mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa administrasi.
Johnny mengatakan, hal tersebut diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan serta untuk meningkatkan kualitas media sosial yang saat ini tengah populer di masyarakat.
“Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu,” ujar Johnny. (frs)