Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memberikan dukungan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI). Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Menkominfo serta Sesditjen Aptika menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama kementerian/ lembaga terkait.
Diprakarsai oleh Bappenas bersama Kemenkopolhukam, SPPT TI sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
“Melalui SPPT TI penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Dukungan teknologi informasi membuat penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat dan akuntabel dan transparan,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT TI di Jakarta, Selasa (21/06/2022).
Mahfud mengatakan, SPPT TI juga merupakan langkah awal untuk mengubah proses penanganan perkara pidana dari dokumen fisik menjadi elektronik.
“Dengan dukungan teknologi, SPPT TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara antar lembaga penegak hukum yang saat ini masih berbasis dokumen fisik agar dapat berjalan secara elektronik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin menyebutkan sistem ini akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum dilakukan melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda). Ini akan mempermudah proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasinya saling berjauhan,” sebutnya.
Dokumen yang dipertukarkan dan di tanda tangani secara elektronik total ada 82 jenis, diantaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Kepolisian, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk pengadilan, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sehingga, sistem ini nantinya dapat mempercepat proses penanganan perkara pidana. “Penggunaan berkas perkara secara elektronik ini juga akan membantu percepatan proses penanganan perkara,” tambah Syarifuddin.
Nota Kesepahaman SPPT TI dilakukan sejak 2016 dan berakhir 28 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang pada 21 Juni 2022.
Lembaga penegak hukum dan sistem yang terlibat dalam penggunaan SPPT TI ini yakni Polri dengan aplikasi E-Manajemen Penyidikan (EMP), Kejaksaan dengan Case Management System (CMS), MA dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Ditjen Pas Kemenkumham dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), BNN dengan administrasi penyidikan atau E-MINDIK dan KPK dengan Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi (SINERGI).
Turut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait, yakni Mahkamah Agung, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK, BNN, BSSN dan Kantor Staf Kepresidenan. (frs)