Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai Adopsi Teknologi Digital 4.0 Bagi UMKM sedang ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong transformasi digital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Upaya ini salah satunya dilakukan melalui Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM, program pendampingan berkelanjutan kepada UMKM produsen di sektor pengolahan di 13 kawasan prioritas.
“Program ini akan dilakukan selama 6 bulan secara offline maupun online , melibatkan 165 fasilitator atau lokal heroes , dan dilaksanakan di 15 lokasi Training Center yang tersebar di 13 kawasan prioritas. Indonesia ini besar, mengerjakannya tidak sederhana,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memberi sambutan dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, dikutip dari Republika.co.id, Jumat (13/5/2022).
Melalui program adopsi teknologi digital UMKM 4.0 ini diharapkan dapat terjadi peningkatan level atau scaling-up UMKM dari sisi adopsi teknologi digital yang dibagi berdasarkan empat level, yaitu level beginner, observer, adopter dan leader.
Program Adopsi Teknologi di era 4.0 untuk UMKM ini bekerja sama dengan Program Digital Entrepreneurship Academy dari Kominfo sebagai bagian dari program Digital Talent Scholarship, kita harapkan berlangsung dan terlaksana dengan baik.
DPR RI Prioritaskan Pengesahan RUU PDP
Selain itu, isu mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi juga ramai diberitakan media. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi RUU Priotitas yang pembahasannya akan dinaikkan ke tingkat I.
“Saya pikir ada beberapa UU prioritas yang akan dinaikkan ke tingkat I untuk diparipurnakan, rencananya salah satu prioritas adalah UU PDP,” ungkap Dasco, dikutip dari Cyberthreat.id, Senin (17 Mei 2022).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan pandangan antara DPR RI bersama pihak pemerintah soal lembaga terkait UU PDP ini sudah mendapatkan titik temu. Maka, pembahasan RUU PDP diprediksi bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Salah satu yang membuat pembahasan RUU PDP ini begitu lama adalah terkait dengan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan RUU tersebut. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ingin otoritas pengawas tersebut berada dibawah instansinya. Sementara itu DPR ingin otoritas pengawas tersebut berada langsung di bawah Presiden bukannya di bawah Lembaga atau Kementerian tertentu. (hth)