Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Pemutusan Akses Akun Wadas Melawan menjadi isu terbanyak periode ini dengan total 19 pemberitan di media online dan televisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pemerintah tidak memutus akses akun twitter @Wadas_Melawan yang terdeteksi ditangguhkan sejak Rabu (16/2/2022). Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan justru pihaknya tetap berkomitmen untuk dapat melindungi hak warga negara mengikuti regulasi yang berlaku.
Dedy menjelaskan sebuah akun hingga konten di media sosial dapat ditangguhkan atau diputus aksesnya oleh penyedia layanan media sosial karena beberapa alasan. Meski Pemerintah juga dapat meminta penyedia layanan media sosial menghapus akun atau konten namun ada penyebab lainnya yang bisa menyebabkan hal serupa terjadi. Alasan itu di antaranya adanya pelaporan oleh pengguna media sosial lain atau ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna pada kebijakan pengelola platform.
“Dalam isu Wadas, kami tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak melakukan pemutusan akses terhadap akun Twitter @Wadas_Melawan. Kementerian Kominfo tetap berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dedy dalam pesan singkatnya, seperti dikutip dari suara.com, Kamis (17/02/2022).
Pembersihan ruang digital yang dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan para peraturan perundangan- undangan dan juga laporan dari masyarakat atau lembaga pemerintahan terkait. Beberapa konten yang diputus aksesnya di antaranya konten misinformasi, konten pornografi, maupun konten yang mengandung unsur SARA yang bermuatan negatif.
Akun Twitter @Wadas_Melawan, seperti dipantau Suara.com dari Jakarta, Kamis (17/2/2022) sudah kembali aktif dan bisa diakses.
Kolaborasi VIDA dan DocuSign, Verifikasi Identitas Digital Aman Tanpa Hambatan
Isu terbanyak selanjutnya tentang Kerja Sama VIDA dan DocuSign dengan total 4 pemberitaan media online. PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang berinduk di bawah Kementerian Kominfo, bersama penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE), DocuSign resmi mengumumkan kemitraannya.
Dalam acara yang digelar secara virtual keduanya mengatakan kemitraan ini akan memberikan pilihan bagi pengguna tanda tangan elektronik DocuSign di Indonesia untuk menandatangani dokumen dengan verifikasi identitas online yang aman dan tanpa hambatan. Selain itu DocuSign berkomitmen untuk mempercepat proses perjanjian kolaboratif secara luas bagi seluruh pelanggannya di Indonesia dengan proses electronic Know Your Consumer (e-KYC) tanpa hambatan.
Lebih dari itu disebutkan juga dengan VIDA, Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang sudah diakui secara global, kemitraan ini akan memperluas potensi dunia usaha di Indonesia pada era anywhere economy yang terus berkembang.
“Di sinilah kemitraan DocuSign dan VIDA akan memperkuat kepastian hukum tanda tangan elektronik pengguna DocuSign di Indonesia, dokumen yang ditandatangani oleh produk ini akan memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah di mata hukum Indonesia. Kami merasa terhormat dapat menjadi Trusted Services Provider yang pertama bagi DocuSign di Indonesia. Melalui kemitraan ini, kami dapat membantu dunia usaha untuk tumbuh dan menjadi bagian dalam memajukan ekonomi digital di Indonesia serta membantu pertumbuhan industri secara global,” tutur Group CEO dan Founder VIDA, Niki Luhur dilansir dari republika.co.id, Jumat (18/02/2022).
Niki Luhur mengatakan, hingga saat ini DocuSign telah membantu banyak pelaku bisnis dalam mengotomatisasi, mempersiapkan, menandatangani, menindaklanjuti, hingga mengelola berbagai dokumen perjanjian. Tetapi selain manfaat yang luas dari sisi produktivitas dan otomatisasi, kepastian hukum juga adalah elemen dasar yang sangat penting.
Dengan integrasi produk DocuSign dan VIDA, disebutkan juga pengguna DocuSign eSignature di Indonesia akan mendapatkan keuntungan secara langsung dimana tanda tangan elektronik DocuSign akan dilengkapi dengan sertifikat elektronik untuk otentikasi identitas. Melalui kemitraan ini, kami harap seluruh produk DocuSign Agreement Cloud dapat menjangkau lebih banyak pengguna di Indonesia dan membantu mereka mempercepat proses kontrak dan meningkatkan efisiensi dalam skala besar.
Kominfo Temukan 459 Hoaks Vaksin Covid-19 di Media Sosial
Sementara itu pemberitaan mengenai hoaks vaksin Covid-19 juga mewarnai pemberitaan, Kementerian Kominfo terus melaporkan temuan hoaks seputar vaksin covid-19. Hingga Kamis (17/2/2022) terdapat 459 temuan hoaks yang tersebar di berbagai media sosial dan sebarannya mencapai 2.644 konten.
Dilansir dari liputan6.com pada Kamis 017/02/2022), sebaran hoaks paling banyak ditemukan di Facebook. Di sana terdapat 2.448 konten hoaks seputar vaksin covid-19. Sementara Twitter berada di posisi kedua. Dalam catatan Kementerian Kominfo ada 111 sebaran hoaks soal vaksin covid-19 di platform ini.
Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 43 hoaks di YouTube dan 21 di TikTok. Lalu 21 sebaran hoaks sisanya ditemukan Kementerian Kominfo berada di Instagram. Pihak Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut. (lry)