Jakarta, Ditjen Aptika – Kemkominfo melalui Ditjen Aptika berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
“Dukungan melalui teknologi informasi pengembangan dan implementasi SP4N-LAPOR! mencakup infrastruktur, pengoperasian, pemeliharaan, pengembangan aplikasi, pedoman teknis, helpdesk teknis, aplikasi penunjang, pendamping dan pedoman integrasi, pengoptimalisasian diseminasi informasi SP4N-LAPOR! guna mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan dalam acara penandatanganan PKS Sinergi SP4N-LAPOR! yang diadakan secara daring, Rabu (09/02/2022).
Sebagai wujud komitmen tersebut, Kemkominfo melakukan penandatanganan PKS Sinergi SP4N-LAPOR! bersama Kemenpan RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI untuk berkolaborasi dalam pengelolaan aplikasi tersebut sebagai bentuk konkret upaya perbaikan tata kelola pengaduan masyarakat agar semakin efektif dan efisien.
“Pengembangan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional untuk meningkatkan kualitas layanan publik, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan transformasi digital dan bentuk implementasi pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” terang Semmy.
Lihat juga: Forum SPBE: Penerapan SPBE Wujudkan Smart Governance
Ia mengajak semua K/L bersama-sama bersinergi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! guna meningkatkan pelaksanaan good governance yang lebih baik.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa menjelaskan kolaborasi dan sinergi antar instansi pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya (fast response, fast solution, and trusted complaint handling system).
SP4N-LAPOR! hadir sebagai platform yang dapat digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pemerintah dengan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan merupakan momentum yang sangat baik dalam proses optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.
Diah berharap adanya SP4N-LAPOR! dapat merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. (pag)