Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Antisipasi Penyebaran virus Covid-19 menjadi isu terbanyak periode ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor atau work from office (WFO) dan lebih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Kebijakan itu diambil, kata Johnny untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johnny, seperti dilansir dari beritasatu.com, Selasa (01/02/2022)
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor nonesensial. Menurut Johnny, kantor pusat Kemenkominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Sepanjang Januari 2022, Menteri Johnny menyatakan terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan. Kementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing.
“Saya juga mendorong para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster,” kata Johnny.
Kominfo Blokir 5.287 Hoaks Terkait Covid-19
Isu mengenai hoaks terkait Covid-19 juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 2.090 terkait covid-19 yang disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 1 Februari 2022. Ratusan di antaranya masuk ke ranah hukum.
“Total sebaran hoaks sebanyak 5.468 dan 5.287 di antaranya telah diblokir,” tulis data Kominfo seperti dikutip medcom.id, Selasa (01/02/2022).
Kominfo memerinci 4.763 sebaran hoaks Covid-19 di Facebook. Sebanyak 4.618 di antaranya sudah diblokir dan 145 sebaran sedang ditindaklanjuti. Kemudian, 573 sebaran hoaks covid-19 di dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditindaklanjuti. Berikutnya, 55 hoaks covid-19 di dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti.
Selanjutnya, 52 hoaks covid-19 tersebar di Instagram. Sebanyak 43 hoaks sudah diblokir dan sembilan hoaks tengah ditindaklanjuti. Terakhir, 25 hoaks covid-19 di dengan rincian 11 hoaks diblokir dan 14 lainnya sedang ditindaklanjuti.
Kominfo melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu caranya dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. (lry)