Menkominfo: Pertumbuhan Ekonomi Digital Selama Pandemi Tak Bisa Lepas dari Layanan E-Health

Menkominfo dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kamis (25/11/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai ekonomi digital ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Sektor industri layanan kesehatan digital atau e-health dinilai memiliki peluang besar dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Menkominfo, Johnny G. Plate mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia selama pandemi, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan layanan kesehatan digital.

“Terlebih saat pandemi, layanan digital kesehatan telah membuka akses masyarakat semakin inklusif,” katanya dikutip dari Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Mengutip keterangan resminya, Johnny mengungkapkan bahwa pada 2021, valuasi sektor ekonomi digital diperkirakan mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 1.000 triliun. Hingga tahun 2025, angka ini diproyeksikan tumbuh sampai dengan US$ 146 miliar atau Rp 2.100 triliun. Menurut Menkominfo, angka yang sangat besar tersebut di dalamnya sudah termasuk e-health.

Menkominfo Apresiasi Upaya DPD Rumuskan E-Government

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Demo Day HUB.ID 2021 di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (Foto: AYH).

Isu mengenai SPBE juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif.

Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-government sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.

“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih afirmatif atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujar Menteri dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (01/12/2021).

Menurut dia, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi. (pag)

Print Friendly, PDF & Email